Jam Regulasi Terus Berjalan, Alumni Pertanyakan Kepastian Tahap Akhir Pilrek UPR


Palangka Raya, Betang.tv – Menjelang berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026, perhatian publik mulai mengarah pada kepastian tahapan akhir pemilihan rektor untuk periode 2026-2030.

Bukan soal siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Bukan pula tentang keberpihakan kepada salah satu dari tiga calon. Yang kini dipersoalkan adalah satu hal yang jauh lebih mendasar, yakni sejauh mana kepastian prosedur dan jadwal pemilihan akhir dapat diketahui publik.

Pertanyaan tersebut disampaikan Damai Alam Usop, alumni UPR, Senin (24/8/2026). Ia menegaskan, pernyataannya disampaikan dalam kapasitas pribadi sebagai alumni dan warga Kalimantan Tengah, bukan mewakili UPR, organisasi alumni, instansi, maupun calon rektor mana pun.

Menurut Damai, transparansi mengenai tahapan akhir penting untuk menjaga legitimasi proses yang nantinya menentukan sosok pemimpin UPR selama empat tahun ke depan.

“Yang saya minta bukan percepatan yang melompati hukum dan bukan intervensi terhadap kewenangan Senat atau Menteri. Saya meminta kepastian yang justru melindungi legitimasi keputusan akhir,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, Senat UPR telah menetapkan tiga calon yang melanjutkan tahapan pemilihan. Hasil tersebut belum merupakan pemilihan final karena tahap akhir melibatkan Senat bersama Menteri atau perwakilan Menteri.

Pemberitaan mengenai proses tersebut juga menyebut tiga calon rektor telah menjalani wawancara dengan Menteri. Namun, menurut Damai, tahapan wawancara tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemilihan final sebagaimana mekanisme pemilihan pemimpin perguruan tinggi negeri yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Persoalan waktu menjadi perhatian tersendiri. Informasi publik mengenai berakhirnya masa jabatan Rektor UPR saat ini disebut belum sepenuhnya konsisten. Ada pemberitaan yang menyebut 6 September 2026, sementara pemberitaan lain menyebut 7 September 2026.

Karena adanya perbedaan tersebut, Damai tidak menetapkan salah satu tanggal pemberitaan sebagai fakta hukum final. Menurutnya, rujukan yang semestinya digunakan adalah tanggal yang tercantum dalam keputusan pengangkatan Menteri atau dokumen resmi yang setara.

Merujuk Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018, pemilihan calon pemimpin PTN dilaksanakan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat. Pemilihan dilakukan melalui rapat Senat tertutup bersama Menteri, dengan komposisi hak suara 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat.

Dengan demikian, apabila tanggal resmi berakhirnya masa jabatan memang 6 atau 7 September 2026, maka posisi tanggal 24 Agustus 2026 menjadi titik waktu yang penting untuk melihat kepastian tahapan pemilihan akhir.

Namun, Damai menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, maladministrasi, keberpihakan, ataupun cacat keputusan.

Ia menilai penilaian hukum secara definitif tetap membutuhkan kepastian mengenai tanggal resmi berakhirnya masa jabatan serta fakta resmi apakah rapat pemilihan final telah dilaksanakan atau belum.

Untuk menghindari ruang spekulasi, Damai menyampaikan enam hal yang menurutnya layak mendapatkan klarifikasi terbuka dari UPR dan/atau Kementerian.

Pertama, kepastian tanggal resmi berakhirnya masa jabatan Rektor UPR periode 2022-2026 beserta dasar keputusan pengangkatannya.

Kedua, status pemilihan final per 24 Agustus 2026, termasuk penjelasan apakah rapat pemilihan final Senat bersama Menteri atau perwakilan Menteri telah dilaksanakan dan, apabila belum, kapan jadwal resminya.

Ketiga, dasar prosedural apabila terdapat pergeseran jadwal dari patokan waktu yang diatur dalam ketentuan.

Keempat, kepastian penerapan mekanisme hak suara 35 persen untuk Menteri dan 65 persen untuk Senat beserta tata cara penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, kepastian mekanisme transisi apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum terpilih.

Keenam, keterbukaan informasi yang proporsional mengenai jadwal dan status tahapan, dengan tetap menghormati informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Transparansi prosedur bukan upaya mengambil alih kewenangan pemilih. Justru penjelasan yang tepat waktu akan menjaga Senat, Kementerian, para calon, dan UPR dari prasangka yang lahir karena kekosongan informasi,” kata Damai.

Ia juga menegaskan tidak menempatkan dirinya sebagai bagian dari organ UPR, anggota Senat, ataupun pemegang hak suara dalam pemilihan rektor.

Sebagai alumni, kepentingan yang ia sampaikan berkaitan dengan reputasi almamater, kualitas tata kelola, serta kepastian transisi kepemimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

Lebih jauh, Damai menegaskan tidak menuduh pihak mana pun melakukan manipulasi, korupsi, kolusi, keberpihakan, pelanggaran hukum, ataupun perbuatan melawan hukum. Ia juga menyatakan tidak menganggap salah satu calon memiliki hak lebih besar dibandingkan calon lainnya.

Jika kemudian terdapat informasi resmi yang berbeda dengan data publik yang menjadi dasar pernyataannya, ia menyatakan terbuka terhadap koreksi dan siap menyesuaikan pernyataan berdasarkan dokumen resmi.

Pada akhirnya, perhatian tersebut bermuara pada satu pesan, yaitu UPR bukan hanya membutuhkan rektor yang kuat, tetapi juga proses pemilihan yang kuat.

Kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan keterbukaan prosedural dinilai bukan sebagai beban bagi proses pemilihan, melainkan sebagai bagian penting untuk memastikan hasil akhirnya memiliki legitimasi yang kuat.

Damai berharap UPR dan Kementerian dapat memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal dan status tahapan pemilihan rektor sesegera mungkin, tanpa mengurangi independensi penilaian terhadap tiga calon yang tengah mengikuti tahapan akhir.(Red/J)


Periksa Juga

Bantuan Mesin Pompa Air Menguatkan Langkah Relawan HKT di Tengah Karhutla

        Pengunjung : 974 Palangka Raya, Betang.tv – Gerak cepat dilakukan Relawan Habar Kalimantan Tengah …