Jakarta, Betang.tv – Popularitas semestinya tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda. Pesan itulah yang kini disuarakan Media Independen Online (MIO) Indonesia kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
MIO Indonesia meminta Kapolri memerintahkan jajarannya di Polda Metro Jaya untuk menuntaskan proses penanganan laporan terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Kami meminta Pak Kapolri jangan mengurangi ketegasan hukum. Proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua MIO Jakarta, Gito Ricardo yang akrab disapa Edo, Selasa (25/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Edo mengaku telah diperiksa sebagai saksi. Ia menilai dugaan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” yang disebut terlontar dalam sebuah peristiwa di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Edo, penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan figur publik yang dikenal luas.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak terlapor telah dua kali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi disebut tidak hadir.
“Kalau memang sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu penyidik memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang biasa dan figur yang populer,” tegasnya.
MIO Indonesia juga meminta penyidik bekerja profesional, objektif, dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bagi MIO, perkara ini bukan semata-mata tentang siapa yang dilaporkan atau siapa yang merasa dirugikan. Lebih jauh, proses tersebut dinilai menjadi bagian dari ujian terhadap prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, MIO meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tekanan popularitas, jabatan, maupun status sosial.
“Ini bukan soal membenturkan wartawan dengan pengacara. Ini soal memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Edo.
MIO berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sebab, pada akhirnya, wibawa hukum bukan diukur dari seberapa terkenal seseorang yang berhadapan dengannya, melainkan dari seberapa konsisten hukum ditegakkan terhadap siapa pun yang berada di hadapannya.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
