KRKT Desak DPRD Kalteng Telaah Hak Angket, dari KHBS hingga Anggaran Karhutla


Palangka Raya, Betang.tv – Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat fungsi pengawasan melalui pertimbangan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat terhadap sejumlah persoalan strategis pemerintahan daerah.

Melalui permohonan resmi yang tengah disiapkan, Senin (19/10/2026), KRKT yang diketuai Damai Alam Usop, S.Sos., meminta DPRD menelaah enam persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik, tata kelola anggaran, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Enam persoalan tersebut meliputi pengadaan smart board tahun 2024-2025, program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut mencapai Rp107 miliar, kebijakan gubernur terkait karhutla, serta perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional.

KRKT meminta DPRD tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menindaklanjuti setiap persoalan melalui mekanisme pengawasan yang sah dan terukur.

Dalam pengadaan smart board, KRKT mendorong pemeriksaan terhadap perencanaan anggaran, proses pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi, distribusi, pembayaran, dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Pada program KHBS, penelusuran diarahkan pada dasar hukum, alokasi dan realisasi APBD, validitas penerima, ketepatan penyaluran bantuan, serta pengadaan sarana pendukung.

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM, KRKT menyoroti tata kelola perizinan pertambangan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat. Pengawasan DPRD, tegas KRKT, harus tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Untuk anggaran penanganan karhutla 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar, KRKT meminta keterbukaan mengenai sumber dana, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pengadaan peralatan, biaya operasional, pembayaran petugas, hingga realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.

KRKT juga meminta evaluasi terhadap kebijakan dan pernyataan gubernur mengenai karhutla dengan membandingkannya terhadap data resmi, kondisi lapangan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap.

Mengenai status bencana nasional, KRKT mendorong kajian objektif berdasarkan indikator hukum yang berlaku, termasuk relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, dengan mempertimbangkan dampak karhutla dan aspirasi masyarakat.

KRKT menegaskan, dorongan penggunaan hak angket bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan publik diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hak DPRD provinsi, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan serta prosedur yang berlaku.

KRKT meminta pimpinan DPRD menerima dan mencatat permohonan, memberikan tanda terima resmi, serta meneruskannya kepada alat kelengkapan DPRD yang berwenang untuk ditelaah. KRKT juga mendorong rapat dengar pendapat, pemeriksaan dokumen, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait.

Apabila persyaratan terpenuhi, DPRD diminta mempertimbangkan penggunaan hak angket dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. KRKT turut meminta jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan permohonan tersebut.

KRKT menyatakan akan mendokumentasikan proses administrasi dan tanggapan DPRD. Jika terdapat dugaan pengabaian kewajiban administratif, organisasi tersebut akan mempertimbangkan pengaduan melalui lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

KRKT mengakui bahwa tidak disetujuinya usulan hak angket tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, penanganan pengaduan masyarakat tetap diharapkan berjalan sesuai prosedur dan kewajiban kelembagaan.

Bagi KRKT, penggunaan anggaran negara, pelaksanaan program publik, dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan perlu diuji secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

KRKT mendorong DPRD Kalteng menunjukkan ketegasan melalui pengawasan yang transparan, pemeriksaan berbasis bukti, dan tindak lanjut yang jelas. Sebab, akuntabilitas pemerintahan tidak cukup dijanjikan, tetapi harus dibuktikan dan dapat diuji oleh publik.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Keadilan Tak Boleh Tunduk pada Kepentingan

        Pengunjung : 858 Palangka Raya, Betang.tv – Hukum tidak semestinya hanya menjadi rangkaian aturan …

Tinggalkan Balasan