Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan penggunaan rumah dinas jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sorotan. Rumah dinas yang sejatinya diperuntukkan bagi pejabat yang menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan itu dikabarkan ditempati oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghuni rumah dinas tersebut bahkan disebut bukan merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Apabila informasi tersebut benar, persoalan yang muncul tidak sekadar berkaitan dengan siapa yang menempati sebuah rumah dinas. Lebih dari itu, isu tersebut menyangkut tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait penggunaan aset negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, pemanfaatannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan agar barang milik negara maupun daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengaturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi itu menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa rumah negara atau rumah dinas hanya dapat digunakan sesuai status dan peruntukannya. Apabila dimanfaatkan oleh pihak lain, harus terdapat dasar administrasi dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpijak pada regulasi tersebut, apabila rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan benar ditempati oleh pihak yang tidak berhak, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan aset pemerintah tersebut. Kejelasan administrasi menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka atas informasi yang berkembang. Penjelasan resmi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi sekaligus menjadi wujud akuntabilitas kepada masyarakat.
Beberapa hal yang perlu mendapat penjelasan antara lain, apakah benar rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan tersebut. Jika benar, apa dasar hukum, surat keputusan, atau izin resmi yang menjadi landasan penggunaan rumah dinas itu, siapa pejabat yang memberikan persetujuan, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, penting pula dijelaskan apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata menyangkut sebuah rumah dinas, melainkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seluruh aset yang berasal dari uang rakyat semestinya dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum, sehingga pengelolaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026) malam, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
