Ketika Pejabat Memilih Diam, Publik Kehilangan Hak untuk Tahu


Oleh: Redaksi

Di era keterbukaan informasi, sikap diam bukan lagi pilihan yang tepat bagi seorang pejabat publik. Namun, dalam praktiknya, masih kerap dijumpai pejabat yang memilih tidak merespons saat dikonfirmasi wartawan, terutama ketika pertanyaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penggunaan anggaran, atau kebijakan yang menuai sorotan publik.

Padahal, konfirmasi bukanlah bentuk serangan terhadap pejabat. Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan untuk menghadirkan informasi yang utuh, akurat, dan adil. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan, mengklarifikasi, membantah, atau meluruskan informasi sebelum dipublikasikan. Ketika kesempatan tersebut diabaikan, yang hilang bukan hanya perspektif pejabat bersangkutan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap.

Perlu dipahami bahwa pejabat publik tidak sedang menjalankan urusan pribadi. Jabatan yang diemban merupakan amanah negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan program pemerintah pada dasarnya berada dalam ruang pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

Sayangnya, masih berkembang anggapan bahwa memilih bungkam akan meredam persoalan. Kenyataannya sering kali justru sebaliknya. Ketiadaan penjelasan membuka ruang bagi spekulasi, memunculkan beragam tafsir, dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpin.

Prinsip keterbukaan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Dalam konteks itu, wartawan yang mengajukan pertanyaan sesungguhnya sedang menjalankan tugas profesinya sesuai amanat undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, pejabat yang memberikan penjelasan menunjukkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang terbuka.

Tentu, tidak setiap pertanyaan harus dijawab saat itu juga. Ada kalanya data masih perlu diverifikasi atau dikumpulkan. Namun, memberikan respons, meskipun sebatas menyampaikan bahwa informasi sedang disiapkan atau akan disampaikan pada waktu yang ditentukan, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui slogan, pencitraan, atau narasi sepihak. Kepercayaan tumbuh dari konsistensi dalam bersikap terbuka, keberanian menjelaskan setiap kebijakan, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. Sebaliknya, budaya bungkam hanya berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, sudah saatnya para pejabat publik memandang konfirmasi media sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman terhadap jabatan. Kritik bukanlah permusuhan, pertanyaan bukanlah tuduhan, dan transparansi bukanlah kelemahan. Justru melalui keterbukaan, pemerintah dapat memperkuat legitimasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Pada akhirnya, pers akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Ruang hak jawab dan hak koreksi akan selalu tersedia bagi setiap pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Sejarah akan mencatat bahwa kepercayaan publik tidak lahir dari sikap menghindari pertanyaan, melainkan dari keberanian memberikan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.()