Jejak Peredaran Narkoba di Sampit Terendus, Polisi Sita 57 Gram Sabu dari Kamar Hotel


Sampit, Betang.tv – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga sabagai sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria di wilayah Ketapang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke lokasi yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MK (39), yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat itu yang bersangkutan berada di dalam kamar Hotel Pondok Family,” ujar AKP Edy, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 57 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat linting dan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta barang bukti lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, MK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Red/F)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,068 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …