Palangka Raya, Betang.tv – Kekecewaan masyarakat terhadap masih berulangnya pemadaman listrik di Kota Palangka Raya dan di wilayah Kalimantan Tengah kembali mencuat. Seorang warga, Damai Alam Usop, menyampaikan surat terbuka kepada jajaran PT PLN (Persero), mulai dari Direksi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), hingga Manajer PLN ULP Palangka Raya Timur.
Surat tertanggal 27 Juli 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam surat terbuka yang mengatasnamakan masyarakat dan konsumen PLN terdampak di Palangka Raya itu, Damai Alam Usop menyoroti adanya perbedaan antara informasi yang beredar di ruang publik mengenai kondisi sistem kelistrikan dengan situasi yang masih dialami masyarakat di lapangan.
Menurutnya, di saat sejumlah pemberitaan menyebut pasokan listrik di Kalimantan telah kembali normal dan stabil, masyarakat di Palangka Raya masih menghadapi pemadaman listrik bergilir yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sebagai dasar, ia mengacu pada pengumuman resmi PLN ULP Palangka Raya Timur tertanggal 26 Juli 2026 yang menginformasikan penghentian sementara pasokan listrik pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pemadaman tersebut disebut berdampak pada sejumlah kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Bukit Keminting, Galaksi, Menteng, Temanggung Tilung, serta beberapa kompleks perumahan di sekitarnya.
Damai Alam Usop menilai pemadaman yang berlangsung berjam-jam dan terjadi berulang kali telah menimbulkan dampak terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari terganggunya operasional usaha hingga potensi kerusakan peralatan elektronik.
Dalam surat tersebut, ia juga mengingatkan bahwa hak-hak pelanggan listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang mewajibkan pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.
Melalui surat terbuka itu, Damai Alam Usop menyampaikan empat tuntutan kepada PT PLN (Persero), yakni memberikan penjelasan secara transparan mengenai penyebab gangguan yang berulang, meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, membuka mekanisme klaim kompensasi yang mudah bagi pelanggan yang mengalami kerugian, serta merealisasikan pemberian kompensasi berupa potongan tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap manajemen PT PLN (Persero) segera memberikan tanggapan resmi disertai langkah konkret untuk mengatasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait isi surat terbuka tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PLN untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
