Sepasang Suami Istri Ditangkap karena menjual Narkotika jenis Sabu.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangkaraya, Betang.tv News – Sepasang suami istri Jalan Dr Murjani Gg Sayur barak pintu ke 3 milik sdr Anang Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka raya Prov. Kalteng.

Mereka kedapatan 59 (lima puluh sembilan ) Paket Shabu dengan berat kotor setara dengan 16,57 Gram dan 15 ( lima belas butir pil extasi) dengan berat kotor 7,72 Gram. Pada hari Selasa tgl 18 Juni 2019 sekira pukul 06.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tkp sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya Tim Direktur Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidik dan monitoring kemudian setelah memperhitungkan waktu yg memungkinkan selanjutnya Tim langsung ke Tkp dan mengamankan SUPIADI BIN JUMBERI ( 42th ) dan RATNA YANTI ( 36 thn ) Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Tkp tsb yang langsung disaksikan Ketua RT setempat dan salah satu warga setempat.

Dalam operasi penangkapan tersebut Direktur Narkoba Polda Kalteng mengamankan barang bukti antara lain 59 (lima puluh sembilan ) Paket Shabu dengan berat kotor setara dengan 16,57 Gram, 15 ( lima belas butir pil extasi) dengan berat kotor 7,72 Gram, 1 ( satu) buah dompet warna merah, 1 ( satu) buah kotak tempat shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam merk santer, 5 ( lima) bungkus plastik klip kosong, 5 ( lima) buah sendok shabu, 1 ( satu) buah timbangan digital merk pocket scok, uang tunai hasil penjualan shabu Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 ( satu) buah Gunting.

Selanjutnya terlapor dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan lebih lanjut. ( Didik )


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 454 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …