Pulang Pisau, BetangTv News – Bejat, kata itulah yang pantas untuk MA alias Ali (25) seorang guru honorer yang tega menyetubuhi siswinya kelas 9 SLTP di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Peristiwa persetebuhan tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam ruang kesiswaan sekolah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM SH SIK mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di depan kelas bersama teman-temannya lalu ada panggilan menggunakan microphone menyebut nama korban dan temannya untuk ke ruang kesiswaan.
“Saat itu pelaku sudah menunggu di luar ruang kesiswaan. Dengan dalih menuduh kedua pelajar tersebut berpacaran, pelaku mengajak kedua pelajar masuk ke ruang UKS secara bergantian dan yang pertama adalah teman korban. Setelah itu tidak lama kemudian teman korban dan pelaku keluar ruangan,” beber Kapolres saat konferensi pers di depan Lobi Mapolres, Minggu (23/2/2020).
Siswo melanjutkan, pelaku menyuruh korban masuk ke ruangan kesiswaan dan disusul pelaku yang mendatangi korban.
“Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan, namun korban berusaha menolak tetapi pelaku tidak kuasa menahan nafsu dan langsung memaksa menyutubuhi korban,” ungkap Siswo.
Setelah kejadian itu korban menyampaikan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Siswo.
Ditambahkan Siswo, pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap pendidik atau tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ma/Red)