Nekad jual Sabu F Diringkus Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Kembali, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial F (28) warga Jalan Matal Kota Palangka Raya yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (06/01/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri S.I.K S.H M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya S.H menerangkan, tersangka berhasil diringkus berikut 13 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu siap edar.

Asep menambahkan, tersangka diamankan tidak jauh dari rumah tersangka EN (38) di Jalan Banama Tingang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4 gram, satu buah tas dompet warna abu-abu, 1 lembar aluminium foil rokok, 1 buah Handphone merk Advan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol : KH 6099 YM dan uang tunai senilai 300 ribu rupiah.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …