Boss Rumah Makan Bakso Di Tumbang Samba Tewas Dibunuh Keponakan Sendiri

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Kasongan, BetangTV News, – Mengawali tahun baru 2022, Warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang pedagang Bakso rumahan. Korban bernama Muhammad Anang Saiful (40).

Ironisnya, pelaku pembunuhan ini adalah keponakan sendiri, yang ikut bekerja sebagai karyawan rumah makanbtersebut.

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 01 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wib dini hari,  di kediaman korban, sekaligus tempat usaha rumah Makan Bakso Azzam, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Arif Dany Susanto, membenarkan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Katingan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban. Diketahui pelaku dengan inisial MJNA (20) berhasil diamankan, dimana pelaku merupakan keponakan dari korban yang tinggal serumah dengan korban.

“Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat, dan pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur,” terang Kapolsek Katingan Tengah, Arif Dany Susanto, Sabtu 1 Januari 2022.

Diketahui, saat itu korban bersama istri dan anaknya serta pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV, tiba-tiba menyerang korban pada bagian leher dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Dengan keadaan leher terluka korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang.

Istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluarg rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat masih kami dalami motif pelaku melakukan pembunuhan, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan,” tegas Kapolsek.***red/jk


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …