Jakarta, Betang.Tv – Memasuki masa kampanye Pemilu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha menegaskan delapan bingkai penting terkait informasi publik pemilu.
Pertama, dalam perspektif Keterbukaan Informasi Publik, penting bagi Badan Publik dan masyarakat informatif menjaga dan mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil (jurdil) dan transparan.
“Indonesia memiliki UU KIP dan Komisi Informasi di seluruh provinsi, yang bisa mengawal dan memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,” kata Arya dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Kedua, masyarakat sebagai warga negara, punya hak publik untuk mengetahui setiap proses dan informasi terkait pemilu. Kecuali, informasi yang dikecualikan.
“Saat ini, masih banyak publik yang bertanya-tanya tentang beberapa hal, apa saja yang termasuk informasi terbuka atau tertutup? (misalnya C1 di TPS),” tutur Arya.
Ketiga, masyarakat informasi bisa menggunakan UU KIP untuk memastikan hal-hal terkait informasi pemilu. Sehingga, badan publik penyelenggara Pemilu terjaga sesuai koridor regulasi.
Ketiga, berdasarkan asas dan tujuan Perki Pemilu (dari KI pusat), setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Namun, hal ini tidak mencakup informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ada tiga kepentingan yang dikecualikan, yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h),” jelas Arya.
Keempat, setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka, harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan. Serta dapat diakses secara sederhana, untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sedang berjalan.
Kelima, standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi, merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
Keenam, KI Pusat memiliki Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Pemilu yang ditujukan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; mempercepat penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Disamping mempercepat mekanisme memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Pemilu dan Pilpres.
Ketujuh, Arya menyebutkan, pentingnya transparansi dana kampanye dan pendidikan politik, transparansi anggaran lembaga penyelenggara pemilu dan parpol, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dalam bingkai KIP.
Kedelapan, perlu semangat semua pihak memvalidasi informasi di masa Pemilu dan Pilpres.
Arya menegaskan, dalam menyukseskan validasi ini, electoral information dan voters education, keduanya harus berjalan seiring sejalan.
“Seperti, informasi pemilih atau electoral information yaitu tentang tata cara, proses, dan jalannya sistem Pemilu dilaksanakan. Termasuk aturannya, cara memberikan suara, cara perhitungan, dan tahapan-tahapannya dan lain-lain,” papar Arya.
Terkait pendidikan pemilih (voters education), Arya mengelaborasi pendidikan informasi, yang berorientasi mendidik masyarakat tentang pentingnya pemilu, serta bagaimana meningkatkan kualitas pemilu yang adil, jujur, transparan, aman. Serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang terbaik, berdasarkan pilihan rasional.
“Kedelapan poin ini menjadi syarat optimalnya pemilu dalam bingkai Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Arya.(Red)