Palangka Raya, BetangTv News – Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana bidang Energi dan Sumber Daya Mineral patut terus digalakkan. Hal tersebut patut diacungi jempol.
“Benar, kita dari Polda Kalteng dalam hal ini Ditreskrimsus berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah di TKP Jalan Lintas Kalimantan, RT 014, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Sabtu (14/5/2022).
Dari ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial berinisial GJ (49),
Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Eko.
Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tegas Eko.(Red/CC)