Tamiang Layang, Betangtv News, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) sampaikan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Pada rapat tersebut telah disampaikan keputusan dengan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, didampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan Wakil Ketua I Ariantho S Muler, serta diikuti anggota DPRD lainnya dikantor DPRD Bartim, Selasa (08/11/2022).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekda Bartim, Panahan Moetar, Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Setda Bartim, Seskal Harry Buni, unsur Forkopimda, dan beberapa kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bartim, baik secara langsung maupun virtual.
Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio mengatakan, bahwa Paripurna hari ini telah disampaikan Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng tentang Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan.
Lebih lanjut dikatakan Nur Sulistio, Perda ini bertujuan untuk mengakomodir dan memaksimalkan CSR dari perusahaan yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Harapan kita semua perusahaan memiliki tanggung jawab dan keinginan yang diatur dalam sebuah regulasi, agar perusahaan tidak cuma seperlunya saja memberikan CSR,” kata Nur Sulistio.
Politisi dari partai Golkar ini menjelaskan, dengan Perda yang dibangun, tentu sistem maupun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.
“CSR itu nanti dapat terkumpul dan dikelola pemkab setempat melalui tim yang telah dibentuk untuk merumuskan dan menyampaikan apa saja yang akan dibangun dan dikerjakan,” pungkasnya. (Jetry).