KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kuala Kapuas, Senin (16/1/2019).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kapuas Mauladi SH MH saat menjadi pemateri dalam kegiatan ini menuturkan, ada dua materi yang disampaikan kepada sekitar 200 siswa.
“Pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah kali ini, menyampaikan materi tentang budaya taat hukum, dan akibat hukum,” ucap Kasi Intel.
Materi yang disampaikan, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019, tentang narkotika serta akibat hukum penyalahgunaan media sosial, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
“Kegiatan jaksa masuk sekolah ini merupakan program Kejagung RI, di mana kejaksaan turut melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” jelas Mauladi.
Kegiatan tersebut, sambungnya, bertujuan mewujudkan ketaatan hukum bagi pelajar, di mana ketaatan dibentuk melalui penegakan hukum.
“Namun tidak terbatas hanya pada penindakan, akan tetapi harus diterapkan pula paradigma baru penegakan hukum yang lebih menekankan pada aspek pencegahan,” urainya.