Tamiang Layang, Betangtv – Tinggal satu tahap lagi Peraturan Daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR)di Kabupaten Barito Timur segera diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho.S.Muller saat diwawancarai usai memimpin rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Raperda KTR hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Senin,30 Oktober 2023.
“Tinggal satu tahap lagi, Pj Bupati Barito Timur menyampaikan segera pemerintah provinsi untuk meminta nomor register produk hukum daerah dan diberlakukan,”ujarnya.
Ariantho berharap setelah mendapatkan nomor register Perda, Dinas Kesehatan Barito Timur segera melakukan penerapan Perda dengan aturan turunannya.
“Setelah mendapatkan nomor registrasi maka Perda ini sah untuk diberlakukan dengan membentuk peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya,” jelasnya.
Ariantho menegaskan, konsekuensi terbitnya Perda tersebut maka akan ada kawasan yang dilarang untuk merokok,namun juga harus disiapkan tempat-tempat atau ruangan khusus untuk perokok.
“Seperti fasilitas umum harus menyediakan tempat untuk ruang khusus untuk perokok. Jadi selain ada wilayah yang dilarang,mereka juga wajib untuk membuat ruangan khusus,”pungkasnya. (Jetry)