Simbol silang pada foto menandakan status PTDH yang dijatuhkan kepada oknum polisi berinisial VR \foto: ist
Palangka Raya, Betang.tv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menindak tegas oknum personel kesatuannya berinisial VR (44) akibat terbukti melanggar kode etik dan berakhir dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH digelar pada lapangan Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, Senin (8/9/2025) pagi.
Kapolresta menjelaskan, VR secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan akibat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etk Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum yang mengikat seluruh anggota Polri serta wujud nyata penerapan metode reward and punishment bagi seluruh personel kesatuan maupun jajarannya.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
“Diharapkan agar momen ini dapat menjadi pembelajaran dan introspeksi diri bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Red)