Jakarta, betang.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Keputusan ini langsung memicu kritik keras dari Koordinator Presidium Nasional BEM PTMA Seluruh Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, yang menilai putusan tersebut sarat kepentingan politik dan menjauh dari semangat reformasi.
Yogi menyebut putusan MK inkonstitusional karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri masih menjadi rujukan utama terkait kedudukan dan fungsi kepolisian. Karena itu, ia menilai putusan MK tidak memiliki legitimasi eksekutorial dan justru membuka ruang ketidakpastian hukum.
“Keputusan ini kontraproduktif dengan agenda besar reformasi Polri. Pemerintah baru saja membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, tapi putusan MK seperti menarik mundur upaya pembenahan institusi,” ujar Yogi di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Yogi menambahkan, Polri adalah institusi sipil bersenjata yang sejak reformasi 1998 menjalankan fungsi non-militer dalam keamanan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum. Ia menilai pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil justru menghambat efektivitas pemerintahan, mengingat kompleksitas dinamika sosial-politik dan keamanan saat ini.
“Pembatasan ini tidak relevan. Polri memahami birokrasi dan bisa memperkuat tata kelola pemerintahan. Negara butuh kolaborasi, bukan pembatasan sektoral,” tegasnya.
Ia menyebut putusan MK sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang dapat menghambat modernisasi pemerintahan. BEM PTMA Indonesia pun mendesak agar putusan tersebut dikaji ulang, serta meminta pemerintah tetap fokus menjalankan agenda reformasi Polri demi memperkuat tata kelola keamanan dan pelayanan publik.(Ahf)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
