Palangka Raya, Betang.tv — Kelahiran anak kedua yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi awal penderitaan panjang bagi Remita Yanti, warga Palangka Raya. Operasi caesar yang ia jalani pada November 2025 kini menyeretnya ke pusaran dugaan malpraktik medis.
Beberapa bulan pascapersalinan, Remita mulai merasakan nyeri hebat di perut yang terus memburuk. Rasa sakit datang berulang hingga mengganggu aktivitas harian. Awalnya ia mengira itu bagian dari proses pemulihan. Namun pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan.
Di dalam rahimnya ditemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut. Remita dan keluarganya mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi tersebut.
“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan, apalagi dimintai persetujuan soal pemasangan IUD saat operasi caesar,” tegas kuasa hukum Remita dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Surianyah Halim, Sabtu (7/2/2026).
Akibat komplikasi berat itu, Remita harus menjalani operasi lanjutan berskala besar. Sebagian ususnya dipotong dan kini ia hidup dengan kolostomi kantong penampung kotoran yang terpasang di perut. Kondisi tersebut menjadi pukulan fisik dan psikologis bagi ibu muda itu, sekaligus mengubah drastis kualitas hidupnya.
Tim kuasa hukum menilai kasus ini bukan sekadar persoalan medis, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien. Dalam praktik kedokteran, setiap tindakan invasif wajib disertai informed consent persetujuan pasien setelah mendapat penjelasan lengkap.
“Jika benar dilakukan tanpa persetujuan, ini bukan lagi kelalaian biasa, tapi pelanggaran hak dasar pasien,” ujar Surianyah.
Saat ini, Remita menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukum telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji gugatan perdata dan laporan pidana.
“Kami ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang pada pasien lain,” tegasnya.
LBH PHRI juga mendesak pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait bersikap kooperatif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi.
Bagi Remita dan keluarganya, yang dicari bukan hanya pemulihan fisik, melainkan jawaban atas sebuah operasi yang seharusnya membawa kehidupan baru, namun justru mengubah hidupnya secara permanen.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
