Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan tindakan medis tanpa prosedur di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak klarifikasi. Kuasa hukum pasien dan manajemen rumah sakit sepakat menempuh jalur penelusuran berbasis dokumen medis sebagai langkah awal penyelesaian kasus.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) melaporkan dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis terhadap pasien perempuan bernama Remita Yanti saat menjalani operasi caesar pada November 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah pasien mengalami komplikasi berat yang berujung pada operasi lanjutan berskala besar.
Dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, LBH PHRI secara resmi mengajukan permohonan salinan rekam medis pasien.
Manajemen rumah sakit menyatakan komitmennya untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal lima hari.
Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya unsur malpraktik sebelum seluruh rekam medis diterima dan dikaji secara menyeluruh.
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan malpraktik harus berbasis data medis. Rekam medis adalah kunci utama, dan saat ini belum kami terima secara lengkap,” kata Suriansyah, Senin (9/2/2026).
Ia mengakui secara faktual terdapat kondisi medis serius, termasuk dugaan IUD menembus dinding rahim hingga melekat pada usus, yang menyebabkan pasien harus menjalani pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi. Namun, penilaian etik dan tanggung jawab tenaga medis masih menunggu hasil kajian dokumen resmi.
“Siapa yang bertanggung jawab akan terlihat jelas setelah rekam medis kami pelajari. Saat ini kami belum menunjuk pihak atau tenaga medis tertentu,” ujarnya.
LBH PHRI juga menekankan pentingnya informed consent dalam setiap tindakan medis, terutama pada pasien yang berada dalam kondisi tidak memungkinkan memberikan persetujuan secara sadar. Komunikasi antara dokter, pasien, dan keluarga dinilai menjadi aspek krusial yang harus dijunjung tinggi.
Hingga kini, pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus. Kuasa hukum berharap komitmen manajemen rumah sakit untuk menyerahkan rekam medis dapat dipenuhi lebih cepat, sehingga proses penelusuran kasus berjalan transparan dan objektif.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
