Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Bartim Keluarkan Edaran Tegas: Jaga Kekhusyukan, Dilarang Sweeping dan Pekuat Toleransi


Tamiang Layang, Betang.tv – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Barito Timur (Bartim) M Yamin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026, Selasa (10/2/2026).

Edaran tersebut menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha hingga organisasi kemasyarakatan di wilayah Bartim.

Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memastikan Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

Dalam surat edaran itu, Yamin menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana religius yang harmonis selama bulan puasa. Ia mengajak umat Muslim menyambut Ramadan dengan memeriahkan rumah-rumah ibadah dan lingkungannya.

“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk serta ornamen atau lampu hias bernuansa Islami di rumah ibadah dan sekitarnya,” tulis Yamin dalam salah satu poin edaran.

Tak hanya simbolik, Bupati juga mendorong masyarakat mengisi Ramadan dengan peningkatan ibadah wajib maupun sunnah sebagai upaya memperkuat ketakwaan sekaligus menjaga kedamaian sosial.

“Menciptakan suasana kedamaian dan ketakwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe. Mereka diminta menghormati warga yang berpuasa dengan tidak menampilkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.

“Kepada pengelola rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” bunyi imbauan tersebut.

Yang tak kalah penting, edaran ini juga menyoroti aspek ketertiban dan keamanan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta tidak melakukan tindakan sepihak, termasuk sweeping.

“Apabila ada gangguan keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada aparat berwenang. Tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” tegas Yamin.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadan di Barito Timur berjalan tertib, aman, serta tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.(Mad/Red)


Periksa Juga

Pemkab Bartim Matangkan Pengukuhan TRC, Gotong Royong Lintas OPD Digelar di Lapangan Expo

        Pengunjung : 138 Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar gotong royong …

Tinggalkan Balasan