Palangka Raya, Betang.tv – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga kuat melakukan serangkaian penipuan di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan korban dan viralnya kasus tersebut di media sosial. Pelarian AJ berakhir di sebuah rumah kos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AJ menjalankan aksinya dengan pola yang terstruktur dan meyakinkan. Salah satu korban tertipu pada Sabtu (28/2/2026) saat pelaku mendatangi warung miliknya di Kelurahan Langkai dan menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku bahkan mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan elpiji resmi. Di lokasi tersebut, AJ berperan seolah-olah bagian dari manajemen pangkalan, lengkap dengan gestur dan komunikasi yang membuat korban tak menaruh curiga.
Setelah korban yakin, pelaku meminta uang tunai Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dengan janji barang akan diantar. Namun, tabung gas yang dijanjikan tak pernah datang.
Kecurigaan korban memuncak saat melakukan konfirmasi langsung ke pihak pangkalan dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mengenal pelaku. Merasa tertipu, korban mengunggah pengalamannya ke media sosial, unggahan yang kemudian memicu efek domino.
Respons publik pun bermunculan, satu per satu warga mengaku mengalami modus serupa. Dari pendataan sementara, penyidik mencatat sedikitnya 14 orang menjadi korban AJ sepanjang 2025 hingga awal 2026.
“Total kerugian korban mencapai Rp11.815.000,” ungkap Iyudi.
Polisi menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap AJ bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis yang beberapa kali berurusan dengan hukum.
Kepada penyidik, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
“Pelaku mengakui hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” tegas Iyudi.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam kamera pengawas (CCTV).
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Pahandut membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor secara resmi.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan. Kemungkinan korban masih bertambah,” pungkas Iyudi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran barang di bawah harga pasaran, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
