Palangka Raya, Betang.tv – Kesalahan penulisan dalam surat resmi masih kerap ditemukan di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Sekilas mungkin terlihat sepele, namun penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat memengaruhi citra profesionalisme dan kredibilitas lembaga yang menerbitkannya.
Akademisi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Administrasi dan Komunikasi (FISIP-ADKOM) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Srie Rosmilawati, M.I.Kom, menegaskan bahwa ketepatan berbahasa dalam administrasi bukan sekadar persoalan tata tulis, melainkan bagian dari kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi.
Menurutnya, salah satu contoh yang masih sering dijumpai adalah penggunaan kata “himbauan”. Dalam KBBI, bentuk yang benar adalah “imbauan”. Selain itu, masih banyak kata lain yang kerap ditulis keliru dalam surat resmi, seperti resiko yang seharusnya risiko, serta praktek yang dalam konteks administrasi lebih tepat ditulis praktik.
“Bahasa adalah wajah pertama sebuah institusi. Sebelum isi surat dibaca, kualitas bahasa yang digunakan sudah lebih dulu memberikan kesan kepada pembacanya,” ujar Srie, Sabtu (13/6/2026).
Mantan Komisioner KPID dan Komisi Informasi Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa surat resmi bukan hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi dokumen negara atau dokumen kelembagaan yang memiliki nilai administratif dan hukum. Karena itu, setiap kata yang digunakan semestinya mengacu pada aturan bahasa Indonesia yang baku.
Ia menilai, kebiasaan menggunakan kata yang tidak sesuai KBBI sering terjadi karena faktor kebiasaan yang diwariskan dari dokumen-dokumen sebelumnya. Akibatnya, kesalahan yang sama terus berulang dan dianggap sebagai sesuatu yang benar.
Padahal, lanjutnya, penggunaan bahasa baku mencerminkan ketelitian, kedisiplinan, serta penghargaan terhadap aturan yang berlaku. Hal-hal kecil seperti ejaan, pilihan kata, dan tanda baca sering kali menjadi indikator kualitas administrasi sebuah lembaga.
“Administrasi yang baik dimulai dari bahasa yang benar. Ketika sebuah instansi mampu menyajikan dokumen yang rapi, jelas, dan sesuai kaidah bahasa Indonesia, maka kepercayaan publik terhadap profesionalisme lembaga tersebut juga akan meningkat,” katanya.
Srie mengajak seluruh aparatur, tenaga administrasi, maupun pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen resmi untuk lebih membiasakan diri merujuk pada KBBI dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Menurutnya, langkah sederhana tersebut dapat menjadi investasi penting dalam membangun budaya kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.
Sebab pada akhirnya, kualitas administrasi tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari ketepatan bahasa yang digunakan dalam setiap lembar surat yang diterbitkan. Bahasa yang benar bukan sekadar soal tata tulis, melainkan cerminan kualitas sebuah institusi.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
