Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Memanas, Pelapor Klaim Bangunan Masih Dikuasai


Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa kepemilikan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah kian memanas. Setelah somasi yang dilayangkan tak berbuah respons, kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas tanah dan bangunan itu ke Polda Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026), kemarin.

Pelaporan itu menjadi babak terbaru dalam sengketa aset yang selama ini menjadi perhatian publik. Pihak pelapor mengklaim bangunan yang menjadi objek sengketa masih ditempati oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng, meski somasi telah berakhir tanpa tanggapan.

Sebelum membuat laporan polisi, Suriansyah bersama kliennya mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk melihat kondisi terkini objek sengketa. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu bangunan disebut dalam keadaan terbuka.

Di lokasi yang sama, kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan sudah tidak ditemukan. Dugaan kehilangan tersebut, kata Suriansyah, akan diuraikan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami datang sesuai arahan penyidik untuk memastikan kondisi objek sengketa. Saat dicek, seluruh pintu terbuka dan klien kami menduga ada beberapa barang yang hilang. Rinciannya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan,” ujar Suriansyah, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku hanya mengamankan satu buah rantai yang sebelumnya terpasang pada bangunan sebagai barang bukti. Sementara gembok yang sebelumnya mengunci bangunan disebut sudah tidak berada di tempat.

“Yang kami temukan hanya rantainya. Gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polda Kalteng,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, lanjut Suriansyah, pihak yang masih menempati bangunan mengaku bertugas sebagai Satgas DPD PDIP Kalteng atas arahan pimpinan partai. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kliennya memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum agar diperoleh kepastian hukum.

Ia menjelaskan, laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Tak hanya melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak, pihaknya juga meminta penyidik menetapkan status quo terhadap objek sengketa. Permintaan itu diajukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan maupun menguasai bangunan selama proses hukum berlangsung.

“Harapan kami objek sengketa tetap dalam kondisi status quo sampai ada kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum dan ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Suriansyah juga meminta penyidik mempertimbangkan pengosongan sementara bangunan apabila langkah tersebut dinilai diperlukan demi menjaga kondisi objek sengketa selama penyelidikan berlangsung.

Menurutnya, pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif melalui Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tidak mendapat tanggapan hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan berakhir.

Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Dalam keterangannya, Suriansyah juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak yang menguasai objek sengketa. Menurutnya, Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut sebagai dasar klaim tidak dapat dipersamakan dengan dokumen peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPD PDIP Kalimantan Tengah maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,068 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …