Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut di Sampit, Dipicu Cekcok Dugaan Utang Sabu


Sampit, Betang.tv – Setelah melakukan pengejaran selama lima hari, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial R (31). Tersangka berinisial RM kini telah diamankan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotim, Selasa (28/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugiharso didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, serta Kanit Reskrim Polsek Baamang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis badik sepanjang 25 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian, satu kaus berwarna putih, satu celana pendek berwarna hitam, serta satu tas selempang berwarna hitam.

AKP Sugiharso menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka RM berjalan kaki menuju samping rumah seorang warga berinisial AH di Jalan Baamang I, Kecamatan Baamang, Sampit. Ia disebut menunggu seseorang yang akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban R datang dan terjadi cekcok yang dipicu persoalan utang pembelian sabu. Dalam perselisihan tersebut, korban diduga mencekik leher tersangka.

“Saat dicekik, tersangka membuka resleting tas selempangnya dan mengambil sebilah pisau badik. Korban sempat memukul tersangka menggunakan kunci motor, namun berhasil ditangkis. Setelah itu tersangka melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Satu tusukan mengenai dada kanan korban, sedangkan dua lainnya mengenai lengan kiri,” ujar AKP Sugiharso dalam konferensi pers.

Meski telah mengalami luka tusuk, keduanya masih terlibat pertengkaran hingga berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal. Tidak lama kemudian, dua orang berinisial AN dan BA datang membawa parang. Melihat situasi tersebut, tersangka memilih melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah warga.

Untuk menghindari kejaran petugas, tersangka kemudian berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga ke kawasan Pelangsian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Berbekal penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan, tim gabungan Polres Kotim akhirnya berhasil menangkap RM pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga.

Sementara itu, korban yang sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka tusuk yang dideritanya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sugiharso.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlanjut. Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan perkara ini dengan peredaran narkotika yang diduga menjadi pemicu terjadinya perselisihan antara korban dan tersangka.(Red/F)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,067 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …