Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Kian Menghangat, Kuasa Hukum Minta Fakta Bicara di Hadapan Hukum


Palangka Raya, Betang.tv – Polemik mengenai sengketa lahan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kembali memasuki babak baru. Kali ini, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan jawaban resmi sekaligus pendapat hukum atas laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan pagar, kehilangan inventaris, dan status kepemilikan objek tanah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya.

Dalam dokumen tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau, itu menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian. Namun, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dengan menjaga status quo terhadap objek sengketa. Mereka mengimbau agar tidak ada pihak yang memasuki, memindahkan, merusak, maupun menguasai barang-barang yang masih menjadi objek pemeriksaan hingga penyidik menyelesaikan proses investigasi.

Menurut kuasa hukum, dasar kepemilikan atas tanah tersebut masih mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi yang tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Hingga saat ini, disebutkan belum pernah diperlihatkan akta PPAT, akta hibah, balik nama, maupun putusan pengadilan yang secara sah memindahkan hak milik kepada DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.

Mereka juga menyoroti Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018 yang dinilai hanya memuat frasa “akan menyerahkan”. Menurut kuasa hukum, kalimat tersebut merupakan rencana atau kehendak yang bersifat prospektif dan bukan bukti telah terjadinya peralihan hak atas tanah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan hilangnya inventaris, kuasa hukum menyatakan klaim tersebut harus dibuktikan melalui data inventaris, dokumen pembelian, nomor seri barang, saksi, hingga bukti mengenai siapa yang terakhir menguasai barang dan kapan kehilangan itu diketahui. Mereka menegaskan bahwa hilangnya suatu barang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pelakunya tanpa pembuktian yang sah.

Soal pemasangan pagar di lokasi, kuasa hukum menyebut tindakan tersebut dilakukan di atas tanah yang menurut mereka merupakan milik kliennya sebagai langkah mengantisipasi potensi kerugian lebih lanjut. Mereka membantah bahwa tindakan tersebut dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar dua laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut diproses secara terpisah, profesional, transparan, dan tanpa adanya pelabelan terhadap pihak mana pun sebelum terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Menutup pernyataannya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa sengketa ini seharusnya diselesaikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik. Mereka menilai kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui proses pembuktian yang objektif dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,068 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …