Suriansyah Halim: Sengketa SHM Langkai Harus Berakhir dengan Fakta Hukum, Bukan Asumsi


Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa lahan yang melibatkan objek tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai kembali menjadi perhatian. Menanggapi pernyataan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, serta hilangnya sejumlah inventaris, kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, SHM Nomor 11006/Langkai hingga kini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurutnya, sejauh ini belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilikan kepada pihak lain.

Atas dasar tersebut, pihaknya berpandangan bahwa setiap klaim atas kepemilikan objek tanah dimaksud harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Kuasa hukum juga menanggapi laporan kepolisian yang ditujukan kepada R. Atu Narang. Menurut mereka, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga statusnya masih berupa dugaan tindak pidana. Karena itu, mereka menilai belum ada dasar hukum untuk menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun kesalahan pihak tertentu, termasuk dalam dugaan hilangnya inventaris yang dipersoalkan.

Terkait pemasangan pagar di lokasi sengketa, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap objek tanah yang diyakini masih menjadi hak kliennya, sembari menunggu adanya kepastian hukum dari proses yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pembentukan opini di ruang publik sebelum adanya putusan pengadilan atau hasil penyelidikan yang sah berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Perselisihan mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan pengadilan untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tegas Suriansyah Halim.

Dengan demikian, kuasa hukum menilai penyelesaian sengketa tersebut sepatutnya bertumpu pada fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun persidangan, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,066 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …