Di Tengah Semarak Kemerdekaan, Kuasa Hukum RAN Ingatkan Sengketa Lahan Jalan RTA Milono Harus Tunduk pada Proses Hukum


Palangka Raya, Betang.tv – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak semestinya dipisahkan dari penghormatan terhadap hukum dan hak pihak lain. Pesan itu disampaikan kuasa hukum R. Atu Narang (RAN), Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyusul adanya kegiatan masyarakat yang digelar di sebuah lokasi di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, yang menurut pihaknya masih menjadi objek sengketa.

Suriansyah menegaskan, pihaknya menghormati setiap kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan bulan kemerdekaan. Namun, penghormatan tersebut, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum, terutama ketika kegiatan dilaksanakan di atas tanah dan bangunan yang status penguasaannya masih dipersoalkan secara hukum.

“Semangat kemerdekaan harus diwujudkan dengan menghormati hukum dan hak orang lain, bukan dengan menggunakan tanah serta bangunan yang masih menjadi objek sengketa tanpa izin pihak yang memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek tersebut,” tegas Suriansyah, Selasa (18/8/2026) malam.

Ia menyatakan, R. Atu Narang tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, untuk pelaksanaan kegiatan lomba di lokasi Jalan RTA Milono tersebut.

Atas dasar itu, Suriansyah meminta agar kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk legitimasi atas kepemilikan ataupun penguasaan hukum terhadap tanah dan bangunan yang disengketakan.

Menurut dia, keberadaan kegiatan, pemasangan atribut, ataupun penguasaan secara fisik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pihak telah memiliki hak kepemilikan yang sah. Status dan kepemilikan suatu objek, lanjutnya, harus dibuktikan melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut, kata Suriansyah, juga telah masuk ke ranah penegakan hukum. Pihaknya telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan serta dugaan tindakan memasuki dan menguasai objek tanpa izin pihak yang menurut pelapor memiliki hak. Suriansyah menekankan, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati kewenangan dan proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

“Setiap kegiatan lanjutan di lokasi setelah adanya laporan dan keberatan tegas dari pemilik akan kami dokumentasikan serta serahkan kepada penyidik sebagai fakta dan bukti tambahan,” ujarnya.

Dalam argumentasi hukumnya, Suriansyah merujuk pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang mengatur mengenai hak milik. Ia juga merujuk Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 521 KUHP terkait ketentuan pidana mengenai perbuatan yang, menurutnya, relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Suriansyah juga mengingatkan bahwa penguasaan fisik terhadap suatu objek tidak identik dengan kepemilikan secara hukum.

“Penguasaan secara fisik, pemasangan atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan berulang kali tidak pernah dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan. Kepemilikan dibuktikan dengan dokumen dan ditentukan melalui prosedur hukum, bukan melalui penciptaan keadaan sepihak atau penggiringan opini publik,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta penyelenggara maupun pihak lain yang menggunakan lokasi tersebut menghentikan seluruh kegiatan sampai terdapat penyelesaian hukum atau izin tertulis dari pihak yang menurut mereka berhak atas objek tersebut.

Apabila peringatan tersebut kembali diabaikan, Suriansyah menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta Polda Kalimantan Tengah menangani laporan tersebut secara tegas, objektif, dan profesional.

Di sisi lain, Suriansyah menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mengambil tindakan di luar koridor hukum. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan melakukan tindakan di luar hukum. Akan tetapi, jangan menafsirkan sikap tertib dan kesabaran hukum Bapak R. Atu Narang sebagai kelemahan ataupun sebagai persetujuan atas penguasaan objek tersebut,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa di tengah semarak peringatan kemerdekaan, seluruh pihak tetap memiliki kewajiban untuk menempatkan penghormatan terhadap hukum dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sah sebagai pijakan utama.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,069 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …