Palangka Raya, Betang.tv – Nama Damai Alam Usop, putra daerah Kalimantan Tengah menjadi bagian penting dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 yang diputus Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada 16 September 2026. Meski permohonannya ditolak seluruhnya, perkara yang diajukannya menghasilkan sejumlah penegasan konstitusional mengenai kedudukan hukum pemilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Namun, putusan tersebut tidak semata-mata berhenti pada amar penolakan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK terlebih dahulu menilai kedudukan hukum Damai Alam Usop sebagai pemohon.
Mahkamah menyatakan Damai mampu menjelaskan kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah. Mahkamah juga menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial, serta hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan norma yang diuji.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang diajukan Damai. Hak pilih dalam konteks perkara ini tidak hanya ditempatkan sebagai hak elektoral pada saat pemilihan umum, tetapi juga dikaitkan dengan efektivitas representasi konstitusional melalui lembaga DPD.
Atas dasar itu, Mahkamah menyimpulkan Damai Alam Usop memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Perkara kemudian diperiksa lebih lanjut pada pokok permohonan sebelum MK sampai pada kesimpulan bahwa petitum yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Pokok pengujian Damai berkaitan dengan Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam memeriksa norma tersebut, perhatian Mahkamah diarahkan pada konstruksi Pasal 71 huruf c dan huruf d UU MD3 setelah perubahan undang-undang.
Mahkamah menilai pemisahan kedua ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari perbedaan sumber pengajuan RUU, baik yang berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD.
Namun, menurut Mahkamah, konstruksi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengesampingan terhadap kewenangan konstitusional DPD.
MK menegaskan bahwa Pasal 71 huruf c “sama sekali tidak mengesampingkan atau meniadakan eksistensi kewenangan DPD” untuk membahas RUU yang diajukan Presiden atau DPR apabila materi RUU tersebut berada dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sebelum memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Bidang tersebut meliputi antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian, Mahkamah mempertahankan konstruksi bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang berada dalam lingkup kewenangan konstitusionalnya tetap memiliki dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam membangun pertimbangan tersebut, MK juga merujuk putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014. Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian yang telah dibangun dalam kedua putusan tersebut.
Pertimbangan dan amar putusan sebelumnya kemudian dinyatakan berlaku mutatis mutandis dalam menilai Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan konstruksi hukum itu, permintaan Damai agar Pasal 71 huruf c UU MD3 diberikan pemaknaan bersyarat baru dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Bagi Mahkamah, keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang termasuk dalam bidang sebagaimana diatur Pasal 22D UUD 1945 telah memperoleh landasan melalui konstruksi hukum yang berlaku serta pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya.
Damai Alam Usop menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengakui petitum yang diajukannya tidak dikabulkan oleh Mahkamah.
Namun, Damai menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan putusan yang berkaitan dengan kedudukan hukum dirinya sebagai pemilih DPD serta hubungan antara hak pilih warga negara, representasi daerah, dan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD.
Menurut Damai, penerimaan kedudukan hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan hak pilih warga negara dalam konteks representasi daerah dapat memiliki dimensi konstitusional ketika dikaitkan dengan efektivitas pelaksanaan fungsi DPD.
Ia juga menyoroti penegasan Mahkamah bahwa DPD tetap memiliki kewenangan untuk turut membahas RUU yang diajukan Presiden maupun DPR sepanjang materi RUU tersebut termasuk dalam bidang yang disebut dalam Pasal 22D UUD 1945.
Bagi Damai, penegasan itu berkaitan dengan kepastian konstitusional mengenai fungsi representasi daerah yang menjadi bagian dari keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan.
Perkara yang diajukan Damai tersebut juga memberikan gambaran mengenai kemungkinan kedudukan hukum warga negara yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD. Dalam perkara ini, Mahkamah menilai pemohon dapat memiliki legal standing setelah mampu menjelaskan secara spesifik dan potensial kerugian hak konstitusionalnya serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan persoalan efektivitas representasi konstitusional melalui DPD.
Pada akhirnya, Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 ditutup dengan amar penolakan terhadap seluruh permohonan Damai Alam Usop.
Namun, perjalanan perkara tersebut mencatat dua hal yang menjadi bagian penting dari pertimbangan Mahkamah, yakni kedudukan hukum Damai sebagai pemilih DPD dinyatakan terpenuhi, sementara kewenangan DPD untuk turut membahas RUU dalam bidang-bidang sebagaimana ditentukan Pasal 22D UUD 1945 ditegaskan tetap melekat.
Bagi Damai Alam Usop, dua pertimbangan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari makna konstitusional perkara yang diajukannya, meski pada akhirnya permohonan yang dimohonkan kepada Mahkamah tidak dikabulkan.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
