Palangka Raya, Betang.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Damai Alam Usop. Kendati petitum tidak dikabulkan, putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan penting mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang kewenangannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 16 September 2026
MK menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Perkara tersebut merupakan pengujian terhadap Pasal 71 huruf c Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Di balik amar penolakan tersebut, MK secara eksplisit menerima legal standing Damai Alam Usop sebagai warga negara yang memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pemohon mampu menjelaskan kualifikasinya sebagai pemilih DPD sekaligus menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan potensial serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang diuji.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan kedudukan hukum pemohon. MK kemudian masuk pada pokok persoalan mengenai konstruksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang.
MK menegaskan, pemisahan konstruksi Pasal 71 huruf c dan huruf d UU MD3 setelah perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan atau pengesampingan kewenangan konstitusional DPD.
Mahkamah menyatakan Pasal 71 huruf c sama sekali tidak mengesampingkan atau meniadakan eksistensi kewenangan DPD untuk membahas rancangan undang-undang yang diajukan Presiden maupun DPR sepanjang materi muatannya berkaitan dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, sebelum rancangan undang-undang tersebut memperoleh persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Bidang tersebut meliputi antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, hingga perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penegasan ini menempatkan keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang pada bidang-bidang tersebut sebagai bagian dari konstruksi kewenangan konstitusional yang tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014.
Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian yang telah dibangun melalui putusan-putusan sebelumnya. Pertimbangan dan amar putusan tersebut kemudian diterapkan secara mutatis mutandis dalam menilai Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026.
Atas dasar itu, permintaan pemohon agar Pasal 71 huruf c diberikan pemaknaan bersyarat baru dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK berpandangan, keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang termasuk bidang Pasal 22D UUD 1945 telah terjamin dalam konstruksi hukum yang berlaku serta melalui putusan-putusan MK sebelumnya.
Pemohon Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026, Damai Alam Usop, menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan MK.
Menurutnya, meskipun petitum yang diajukan tidak dikabulkan, terdapat penegasan konstitusional yang dinilainya penting, terutama terkait legal standing pemilih DPD dan hubungan antara hak pilih warga negara, representasi daerah, serta pelaksanaan kewenangan DPD.
Damai juga menilai penegasan MK mengenai keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU yang diajukan Presiden atau DPR sepanjang materinya termasuk dalam bidang Pasal 22D UUD 1945 memiliki arti penting bagi kepastian konstitusional mengenai fungsi representasi daerah.
Putusan tersebut juga memperjelas bahwa warga negara yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD dapat memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang, sepanjang mampu menjelaskan secara spesifik dan potensial kerugian hak konstitusional yang dialami serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan efektivitas representasi konstitusional melalui DPD.
Dengan demikian, Perkara Nomor 296/PUU-XXIV/2026 tidak hanya berakhir pada amar penolakan permohonan. Putusan ini juga memuat penegasan MK mengenai dua aspek penting, yakni penerimaan kedudukan hukum pemohon sebagai pemilih DPD dan tetap melekatnya kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU dalam bidang-bidang yang menjadi lingkup Pasal 22D UUD 1945.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
