Keamanan Digital Bukan Sekadar Urusan Teknologi, Kelalaian Kecil Bisa Berujung Persoalan Hukum


Palangka Raya, Betang.tv – Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berkomunikasi, bekerja, hingga mengelola berbagai aktivitas sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam menjaga keamanan data dan informasi.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, melalui Catatan Hukum bertanggal 22 September 2026. Ia mengingatkan bahwa keamanan digital tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan aspek kehati-hatian dan konsekuensi hukum.

“Keamanan digital bukan hanya urusan teknologi. Lindungi data, verifikasi pesan, dan laporkan insiden, karena kelalaian kecil dapat membuka kerugian hukum yang besar,” demikian pesan yang disampaikan Suriansyah Halim.

Dalam praktiknya, keamanan digital tidak hanya menyangkut penggunaan perangkat atau aplikasi dengan sistem pengamanan tertentu. Perlindungan data juga sangat bergantung pada perilaku pengguna dalam mengelola informasi, mengenali komunikasi yang mencurigakan, serta menentukan informasi apa yang layak dibagikan.

Kebiasaan sederhana, seperti tidak sembarangan memberikan data pribadi, melakukan verifikasi terhadap pesan atau permintaan informasi, serta menjaga kerahasiaan kredensial akses, menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Di tengah meningkatnya ketergantungan terhadap ruang digital, kehati-hatian menjadi semakin relevan. Informasi yang tersebar tanpa pertimbangan dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas, terutama apabila menyangkut data pribadi, dokumen penting, identitas, maupun informasi yang memiliki nilai ekonomi atau hukum.

Karena itu, literasi digital perlu berjalan beriringan dengan kesadaran hukum. Pengguna tidak hanya dituntut mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital dapat memiliki konsekuensi tertentu.

Pesan tersebut sekaligus menempatkan keamanan digital sebagai bagian dari budaya kehati-hatian. Melindungi data, memverifikasi informasi, dan melaporkan insiden bukan sekadar langkah teknis, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keamanan diri dan pihak lain di ruang digital.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,068 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …