Damai-Krismes Tegaskan Gugatan PTUN Bukan Soal Kursi Rektor, Melainkan Kepastian Administrasi


Palangka Raya, Betang.tv – Gugatan yang diajukan Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya ditegaskan tidak diarahkan untuk menentukan figur Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) ataupun membatalkan keputusan Menteri.

Keduanya, yang bertindak dalam kapasitas pribadi, menyatakan perkara tersebut berfokus pada aspek administratif, khususnya mengenai pemrosesan permohonan dan adanya sikap resmi dari pejabat yang berwenang.

Perkara dengan Nomor 25/G/TF/2026/PTUN.PLK itu telah terdaftar di PTUN Palangka Raya pada 18 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis resmi, agenda berikutnya adalah Pemeriksaan Persiapan yang dijadwalkan Selasa, 29 September 2026, pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangannya, para penggugat menegaskan bahwa gugatan tidak dimaksudkan untuk meminta pengadilan menentukan siapa yang semestinya menjadi Rektor UPR, menguji kelayakan calon rektor, mengarahkan suara Senat atau Menteri, maupun menentukan sendiri batas akhir masa jabatan Rektor periode 2022-2026.

Objek perkara, menurut mereka, dibatasi pada tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak terhadap permohonan administratif yang disampaikan melalui Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tanggal 9 September 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan agar administrasi UPR memeriksa, menentukan status pemrosesan, menilai ruang lingkup kewenangan, serta menyampaikan sikap administratif resmi terhadap bagian-bagian yang berada dalam atau berkaitan langsung dengan kewenangan administrasi Rektor.

“Kami meminta kepastian proses administrasi, bukan hasil tertentu. Pejabat yang berwenang tetap bebas menurut hukum untuk menerima, menolak, menyatakan di luar kewenangan, meneruskan, atau mengambil sikap administratif lain yang sah,” ungkap mereka dalam rilis yang diterima media ini, Senin (21/9/2026).

Menurut Damai dan Krismes, persoalan yang mereka ajukan juga telah dipisahkan berdasarkan kewenangan masing-masing. Jalur permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibedakan dari permohonan tindakan administratif kepada pimpinan UPR. Sementara itu, persoalan yang berada dalam kewenangan Senat disampaikan melalui surat tersendiri kepada Ketua Senat UPR.

Mereka menyatakan langkah tersebut dilakukan agar setiap permohonan ditempatkan pada forum dan pejabat yang sesuai. Karena itu, gugatan di PTUN tidak dimaksudkan untuk meminta penyerahan dokumen informasi publik tertentu, mengambil alih kewenangan Komisi Informasi, ataupun menjadikan tindakan Senat sebagai objek sengketa.

Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 juga ditegaskan bukan merupakan objek pembatalan dalam perkara tersebut.

Para penggugat juga mengakui adanya Surat Universitas Palangka Raya Nomor 6889/UN24.1/KP/2026 tanggal 14 September 2026. Surat tersebut, menurut rilis, memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan kepemimpinan dan tahapan Pemilihan Rektor, termasuk posisi UPR terkait masa jabatan, keberadaan keputusan Menteri mengenai perpanjangan, kesinambungan layanan, serta status umum tahapan pemilihan.

Namun, para penggugat berpandangan bahwa surat tersebut belum serta-merta menjawab seluruh aspek pemrosesan Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026.

Mereka menyebut masih terdapat bagian administratif konkret yang dinilai belum memperoleh status atau sikap yang jelas, termasuk mengenai status pemrosesan permohonan serta sejumlah jejak administratif yang secara khusus dimohonkan.

Persoalan tersebut, menurut mereka, akan disampaikan secara terbuka dan proporsional dalam Pemeriksaan Persiapan tanpa mengubah perkara menjadi sengketa mengenai substansi Pemilihan Rektor ataupun Keputusan Menteri.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa permohonan administratif diajukan setelah terdapat sejumlah fakta dan dokumen resmi yang dinilai memerlukan kejelasan administrasi.

Salah satu yang disebut adalah adanya perbedaan tanggal acuan dalam sejumlah dokumen terkait masa jabatan Rektor, serta belum adanya kepastian jadwal tahap berikutnya dalam proses Pemilihan Rektor pada awal September 2026.

Surat Senat Universitas Palangka Raya Nomor 53/SENAT_UPR/2026 tanggal 2 September 2026, misalnya, menyatakan masa jabatan Rektor periode 2022-2026 akan berakhir pada 8 September 2026. Surat itu juga menyebut wawancara calon telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 dan pada saat surat diterbitkan belum terdapat kepastian mengenai tanggal Pemilihan Tahap II.

Bagi para penggugat, kondisi tersebut menjadi dasar untuk meminta adanya verifikasi administratif atas persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan proses administrasi yang nyata.

Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho menegaskan bahwa keduanya bertindak sebagai warga negara dan pemohon administrasi dalam kapasitas pribadi. Status sebagai alumni UPR disebut sebagai konteks hubungan dengan universitas, sedangkan kepentingan dalam perkara ini, menurut mereka, terutama bersifat langsung dan prosedural karena keduanya merupakan pihak yang mengajukan permohonan administratif.

Keduanya juga menyatakan gugatan tidak diarahkan untuk mendukung atau menolak figur maupun calon Rektor tertentu, tidak dimaksudkan mengganggu pelayanan akademik dan administrasi UPR, serta tidak untuk mengambil alih kewenangan Menteri, Senat, Rektor, ataupun organ universitas lainnya.

Pada Pemeriksaan Persiapan 29 September mendatang, para penggugat menyatakan akan menjelaskan dan, apabila diperlukan sesuai arahan Majelis Hakim, mempertegas objek sengketa agar tetap terbatas pada tindakan administratif konkret yang menurut mereka belum memperoleh status atau tindak lanjut.

Mereka juga menyatakan menghormati kewenangan Majelis Hakim dan hak pihak tergugat untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan. Seluruh dalil, menurut mereka, akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mendahului penilaian ataupun putusan pengadilan.

“Kami berharap perkara ini dibaca secara proporsional. Ini bukan pertarungan mengenai siapa yang harus menjadi Rektor. Ini adalah permintaan agar proses administrasi memiliki status yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” demikian pernyataan Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan Pemeriksaan Persiapan. Dengan demikian, substansi dalil para pihak masih akan melalui proses pemeriksaan di pengadilan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai benar atau salahnya posisi masing-masing pihak. Rilis yang disampaikan para penggugat juga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan penjelasan mengenai posisi mereka berdasarkan dokumen perkara dan tidak dimaksudkan mendahului pemeriksaan maupun putusan pengadilan.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,066 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …