Perajah Motanoi Minta Perkara Dua Peladang Dayak Maanyan Dikaji dengan Pendekatan Restoratif


Tamiang Layang, Betang.tv – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perajah Motanoi mengajukan Saran Argumen Hukum (Legal Memorandum) kepada Kepolisian Resor Barito Timur terkait perkara yang melibatkan dua warga adat Dayak Maanyan, Subarno (59) dan Yadi (53).

Melalui dokumen tersebut, Perajah Motanoi meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), termasuk pendekatan yang mereka sebut sebagai Green Restorative Justice. Usulan itu disampaikan dengan mempertimbangkan aspek pemulihan, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kearifan lokal.

Keduanya disebut ditangkap pada 20 September 2026 di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, saat melakukan aktivitas perladangan tradisional pada lahan sekitar 1,1 hektare yang menurut Perajah Motanoi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Dalam saran hukumnya, Perajah Motanoi meminta penyidik mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan sosial sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan penghentian proses penyidikan apabila persyaratan hukum untuk itu terpenuhi.

Perajah Motanoi berpandangan bahwa aktivitas kedua warga tersebut perlu dilihat dalam konteks kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan yang hingga kini masih mempertahankan tradisi perladangan sebagai bagian dari kehidupan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan.

Menurut organisasi tersebut, pembukaan lahan yang dilakukan disebut berskala terbatas untuk penanaman padi lokal dan bukan untuk kepentingan perkebunan maupun kegiatan komersial berskala besar.

Karena itu, Perajah Motanoi mendorong agar penanganan perkara mempertimbangkan sejumlah aspek secara menyeluruh, antara lain kondisi sosial-ekonomi masyarakat, tujuan kegiatan, luas lahan, kondisi lingkungan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perajah Motanoi juga menyoroti pentingnya ketersediaan sarana dan alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Membakar (PLTB) bagi masyarakat. Hal tersebut dinilai relevan dalam penerapan kebijakan pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar.

Organisasi itu turut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta penegakan ketentuan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Polres Barito Timur, Perajah Motanoi mengusulkan pendekatan Green Restorative Justice dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut menjadi salah satu dasar dalam mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan, kepentingan para pihak, serta penyelesaian yang berkeadilan sesuai ketentuan hukum.

Selain mekanisme RJ, Perajah Motanoi juga mendorong agar ruang penyelesaian sosial dan pemulihan dapat melibatkan kelembagaan adat Dayak Maanyan, termasuk Damang atau kepala adat setempat, sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan yang berlaku.

Pendekatan tersebut, menurut Perajah Motanoi, diharapkan dapat mempertemukan kepentingan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kebutuhan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.

Perajah Motanoi turut menjadikan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu bagian dari argumentasi hukumnya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dengan batasan dan persyaratan tertentu. Dalam penjelasannya, disebutkan mengenai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal serta penggunaan sekat bakar.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aturan yang lebih spesifik di daerah. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020, misalnya, mengatur ketentuan pembakaran lahan pada lahan bukan gambut dengan batas maksimal 1 hektare per kepala keluarga untuk padi dan/atau tanaman pangan semusim, disertai persyaratan tertentu.

Karena itu, status dan legalitas aktivitas yang dilakukan Subarno dan Yadi tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian tersebut antara lain mencakup jenis dan kondisi lahan, situasi cuaca, pemenuhan prosedur yang dipersyaratkan, keberadaan sekat bakar, serta ketentuan lain yang berlaku, termasuk kebijakan pemerintah terkait pengendalian karhutla.

Dalam Legal Memorandum tersebut, Perajah Motanoi menyampaikan tiga pokok saran kepada Polres Barito Timur.

Pertama, mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Green Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melibatkan kelembagaan adat setempat sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan berada dalam kewenangan yang sah.

Ketiga, mempertimbangkan penghentian proses penyidikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara dan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi.

Dengan pendekatan tersebut, Perajah Motanoi menilai penyelesaian perkara dapat diarahkan tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap kearifan lokal, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Ketua Umum Perajah Motanoi, Sulpius Serinus RB, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat perlu mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, khususnya ketika berhadapan dengan masyarakat adat yang masih menjalankan tradisi perladangan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Perajah Motanoi, Yustiman I. Dulin, S.H., mendorong agar proses penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan lingkungan dan keseimbangan sosial.

“Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap perusakan lingkungan, tetapi juga humanis ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang menjalankan tradisi perladangan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Perajah Motanoi berharap saran hukum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Polres Barito Timur dalam mengevaluasi penanganan perkara.

Organisasi tersebut juga mendorong terbukanya ruang dialog yang melibatkan keluarga, masyarakat adat, pendamping hukum, serta unsur masyarakat sipil. Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan sumber pangan secara berkelanjutan.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 990 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …

Tinggalkan Balasan