PRESS RELEASE KPID KALTENG HIMBAU LEMBAGA PENYIARAN TIDAK VIRALKAN AKSI GUBERNUR LEMPAR BOTOL

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Betangtv News -Palangka Raya, Minggu 3 November 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, selain sebagai lembaga yang berwenang mengatur hal-hal yang menyangkut program siaran, pemberitaan, dan iklan, Lembag Negara Independen ini juga memiliki tugas dan fungsi mewakili aspirasi Masyarakat akan Penyiaran Nasional, khususnya di daerah ini.

Terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media, yang memviralkan video reaksi Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran yang sempat tersulut emosi, bahkan tidak terima terhadap kepemimpinan wasit yang dinilai tidak adil pada laga sepakbola antara Tuan Rumah Kalteng Putra melawan Persib Bandung, di Stadion Tuah Pahoe belum lama ini.

Video yang berdurasi sekitar 4 menit tersebut telah beredar luas bahkan menjadi berita utama di hampir seluruh media cetak, media online termasuk Lembaga Penyiaran Televisi. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPID Kalimantan Tengah, Ming Apriady, dalam Releasenya menghimbau “agar Lembaga Penyiaran, khususnya Televisi, baik yang bersiaran secara Nasional, maupun siaran Anak Jaringannya, yang bersiaran lokal, serta TV Kabel yang bersiaran lokalpun untuk menghentikan penayangan Video yang berisi konten reaksi keras Gubernur Kalimantan Tengah yang merasa kecewa saat menyaksikan ulah oknum penyelenggara pertandingan Sepak Bola Nasional ini, dan berujung sangat merugikan kesebelasan Kalteng Putra”.

KPID Kalimantan Tengah mengingatkan bahwa Lembaga Penyiaran memiliki kebebasan untuk menyiarkan program siarannya, termasuk program berita, namun dalam hal ini Komisioner KPID Kalteng yang juga Jurnalis Televisi Senior di daerah ini mengharapkan “agar Lembaga Penyiaran lebih bijak dalam memilih dan memilah konten video yang layak untuk ditayangkan, dan kontennya pun berimbang, tidak mendiskreditkan seseorang, terlebih terhadap Pejabat Publik. mengingat kejadian ini murni karena kesalahpahaman, dan sudah diselesaikan dg mufakat” ucap Ming.

Sementara itu terkait maraknya video yang beredar di media sosial maupun media mainstream seperti YouTube, FB, Twitter dan lainnya, “KPID Kalimantan Tengah, tidak dapat masuk ke ranah tersebut, mengingat tugas pengawasan lembaga ini hanya terbatas pada program siaran, televisi baik yang bersiaran secara teresterial, tv berlangganan melalui kabel, dan siaran radio,” Tutup Ming.***Red


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …