Lagi, Buka Praktek Kecantikan Ilegal di Palangka Raya Ditangkap Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Seorang wanita berinisial NO (25) ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Wanita lulusan D3 kebidanan ini ditangkap, Jumat (7/2/2020) sore karena membuka praktek kecantikan ilegal di kawasan Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Rayam

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan bahwa Nia ini sudah hampir lima bulan membuka praktik kecantikan ilegal.

“Pelaku saat kita amankan tengah menangani pasien. Dari pengakuannya setiap minggunya bisa dua hingga tiga pasien yang ditangani,” ungkap Kapolres saat menggelar press rilis, Sabtu (8/2/2020).

Turut juga diamankan 8 spluit, 7 alat infus, 3 selang infus,18 serum vitamin C, 8 cream pemutih wajah, sabun dan 3 botol gerovital sebagai barang bukti.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku akan kita kenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Kapolresta.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 368 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …