Palangka Raya, BetangTv News –
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng periode 2019-2023 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Senin (24/2/2020).
Kelima anggota Komisi Informasi yang dilantik itu, yakni Setni Betlina, M. Mukhlas Roziqin, Srie Rosmilawati, Baneri Repelita, dan Daan Rismon.
Para anggota lembaga independen yang bertugas dalam penyelesaian sengketa informasi publik ini terpilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 lalu.
Gubernur dalam amanatnya mengungkapkan bahwa saat ini pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, dimana rakyat menginginkan transparansi, keterbukaan informasi dan interaksi yang dialogis.
“Dengan pemerintahan yang terbuka ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan memberi ruang untuk pengawasan publik. Dengan adanya prinsip keterbukaan ini pula akan membangun kepercayaan publik kepada pemerintah,” ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap dengan adanya keberadaan Komisi Informasi ini dapat mengawal keterbukaan informasi publik sekaligus memberi stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi.
“Diharapkan keberadaan Komisi Informasi ini selain mengawal keterbukaan informasi publik, juga dapat memberikan stimulan bagi pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,” papar Gubernur.
Gubernur juga mengucapkan selamat bertugas bagi anggota Komisi Informasi Kalteng yang baru serta mengucapkan terima kasih kepada anggota masa jabatan sebelumnya semoga komisoner baru dapat menjalankan tugas tanggung jawab, jujur adil dan berintegritas dpt mberikan stimulan untuk pembangunan daerah yg transparan jauh bebas dari korupsi. Selaku gubernur mengingatkan bahwa Keterbukaan infomasi publik sangat penting.
“Terima kasih kepada bapak/ibu anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan sebelumnya yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membangun Kalimantan Tengah, khususnya di bidang keterbukaan informasi,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi memaparkan, pendaftaran peserta seleksi anggota Komisi Informasi Kalteng berlangsung pada 20 Juni hingga 3 Juli 2019 lalu.
Selanjutnya dilakukan seleksi administrasi pada 8 hingga 12 Juli 2019, tes potensi pada 22 Juli 2019, tahap psikotes dan dinamika kelompok pada 22 Agustus 2019, serta tahap wawancara pada 16 hingga 17 September 2019.
“Adapun uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dilaksanakan pada 27 hingga 28 November 2019,” tukasnya.
Hadir pada pelantikan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Hendra J. Kede, sejumlah pejabat Setda dan Kepala SOPD Provinsi Kalteng serta unsur Forkopimda.(Red)