Palangka Raya, BetangTv News -Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Tengah, IMMawan Kurniawan menyorot dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam pusaran Bisnis Alat Tes SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR).
“DPD IMM KALTENG menyayangkan keterlibatan pemerintah berbisnis dengan rakyat ditengah kondisi perekonomian indonesia keadaan terpuruk, Seharusnya fokus pemerintah adalah percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat merupakan hal yang utama dalam melewati krisis yang diakibatkan oleh pandemi covid-19,” kata Kurniawan, Sabtu (6/11/2021).
Pandemi Covid-19 masih belum usai, penderitaan rakyat seolah tiada habisnya. Sejak kasus pertama diumumkan setidaknya sebanyak 1,3 juta orang sudah pernah terjangkit dan 35.000 orang telah meninggal dunia.
Dampak di sektor ekonomi paling dirasakan oleh rakyat Indonesia, sebelum pandemi melanda dunia jumlah penduduk miskin Indonesia berkisar 9,5%, data terbaru menunjukkan peningkatan yang signifikan yakni kisaran 15-17% penduduk Indonesia berada dalam garis kemiskinan.
Berbanding terbalik dengan penderitaan yang saat ini sedang dirasakan rakyat indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19.
Salah satu yang paling fantastis adalah harta kekayaan Menteri Koordinator(Menko) Maritim dan Investasi(Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan kenaikan harta senilai Rp 67.747.603.287 dan berubah memiliki harta Rp 745.188.108.997
total penambahan kekayaan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Rp 677.440.505.710 selama masa pandemi.
Ditengah kondisi perekonomian bangsa yang tidak stabil, rakyat menderita terdampak Covid-19. Ketua DPD IMM Kalimantan Tengah, IMMawan Kurniawan mengecam pemerintah yang justru berbisnis dengan rakyat, mengontrol penjualan alat kesehatan ditengah pandemi.
Perjuangan tenaga medis dan seluruh relawan hingga rakyat yang berkorban nyawa memerangi Covid-19 justru dihianati oleh pemerintah yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan berbisnis alat Tes SWAB PCR.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya, pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020.
“Kami menilai ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi memberikan hak impunitas dalam penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection),” tegas Kurniawan.
“Kami menilai perintah melakukan upaya mufakat jahat agar terbebas dari tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata, kami melihat adanya penyalahgunaan keuangan negara dan menimbulkan kerugian negara,” sambung Kurniawan.
Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum
Melihat buruknya kinerja Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerjanya, yang kita nilai sangat buruk.
“Tidak boleh ada pejabat yang berbisnis dengan rakyat terlebih di masa yang sulit seperti sekarang ini, sudah cukup berat penderitaan rakyat terdampak pandemi, jangan kita khianati mereka,” tutup Kurniawan.(Red)