Palangka Raya, Betang.tv – Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, harus berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Bias Layar di tengah masih berjalannya proses penyidikan yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga kini sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Menurut Bias, kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa. Peristiwa itu telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk korban jiwa.
“Karena itu, setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan bebas dari intervensi maupun keberpihakan terhadap kelompok atau pihak tertentu,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias mengaku terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penanganan perkara. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan asas keadilan.
Bias juga menanggapi kemungkinan adanya gugatan perdata yang akan ditempuh keluarga korban. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum dan dapat diajukan melalui mekanisme peradilan. Adapun keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi penyidik menjalankan tugasnya secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat,” tegasnya.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
