Bukan Soal Banyaknya Surat, Kuasa Hukum R Atu Narang Soroti Dasar Klaim Tanah


Palangka Raya, Betang.tv –  Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, kembali memasuki babak baru.

Kali ini, sorotan datang dari Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku kuasa hukum R. Atu Narang dan istri. Ia memberikan tanggapan resmi terhadap sepuluh surat pernyataan yang diterbitkan pengurus DPC PDI Perjuangan dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Kesepuluh surat tersebut berasal dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Murung Raya, Seruyan, Sukamara, serta Kota Palangka Raya.

Setelah mencermati substansi surat-surat tersebut, Suriansyah menilai pernyataan yang disampaikan para pengurus DPC tidak serta-merta dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik DPP maupun DPD PDI Perjuangan.

Menurutnya, perkara kepemilikan tanah tidak cukup dibangun berdasarkan banyaknya pernyataan yang memiliki substansi serupa. Yang jauh lebih menentukan adalah alas hak, dasar perolehan, proses peralihan, serta pencatatan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum.

Suriansyah menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara kepemilikan atau penguasaan bangunan dengan hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Pernyataan bahwa suatu bangunan merupakan kantor atau aset partai, menurutnya, tidak otomatis membuktikan bahwa tanah tempat bangunan itu berdiri juga merupakan milik partai.

Demikian pula dengan pembiayaan pembangunan, penggunaan bangunan sebagai kantor, peletakan batu pertama hingga peresmian bangunan. Seluruh hal tersebut, menurut Suriansyah, tidak dengan sendirinya menjadi bukti terjadinya peralihan hak atas tanah.

Apabila PDI Perjuangan mengklaim bangunan tersebut sebagai aset partai, ia menyebut klaim itu tetap perlu didukung dokumen yang relevan, seperti bukti pembiayaan pembangunan, daftar inventaris aset, laporan keuangan, faktur pembangunan, perjanjian dengan pemilik tanah, dokumen perizinan, hingga dokumen penyerahan bangunan.

Namun, dokumen yang berkaitan dengan bangunan tersebut, menurutnya, tetap berbeda dengan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau peralihan hak atas tanah.

Salah satu poin utama dalam pendapat hukum tersebut adalah kedudukan surat pernyataan para pengurus DPC dalam hukum pembuktian.

Suriansyah menyebut surat-surat tersebut merupakan surat di bawah tangan yang dibuat secara sepihak. Menurutnya, dokumen tersebut bukan akta autentik, bukan sertifikat, bukan akta jual beli, bukan akta hibah, bukan akta pemasukan tanah sebagai aset, dan bukan pula putusan pengadilan.

Ia merujuk ketentuan Pasal 1868 dan Pasal 1874 KUH Perdata mengenai perbedaan akta autentik dan surat di bawah tangan serta Pasal 1875 KUH Perdata mengenai kekuatan pembuktian surat di bawah tangan.

Atas dasar itu, Suriansyah berpendapat surat-surat tersebut tidak dapat dengan sendirinya memindahkan, membebankan, menghapus, ataupun menetapkan hak atas tanah milik pihak lain.

Terlebih, menurutnya, R. Atu Narang maupun pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangani surat-surat dimaksud.

“Sepuluh surat yang mengulang satu klaim organisasi tidak sama dengan sepuluh dasar perolehan hak atas tanah,” demikian garis besar argumentasi hukum Suriansyah, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, banyaknya surat yang memuat klaim serupa tidak mengubah kedudukannya menjadi sertifikat atau akta peralihan hak.

Suriansyah juga menyoroti waktu penerbitan kesepuluh surat tersebut.

Surat-surat itu disebut dibuat pada Agustus 2026, ketika sengketa telah mencuat ke ruang publik dan memasuki proses hukum. Selain memiliki redaksi yang pada pokoknya serupa, surat-surat tersebut juga disebut hanya mencantumkan bulan “Agustus 2026” tanpa tanggal lengkap.

Menurut Suriansyah, kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan surat menjadi tidak sah. Namun, waktu pembuatannya dinilai tetap relevan untuk menilai konteks penerbitan, sumber pengetahuan, independensi, dan bobot pembuktian surat.

Ia juga menegaskan bahwa pembubuhan meterai tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan pemerintah terhadap kebenaran isi sebuah dokumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas dokumen dan bukan merupakan pengesahan atas kebenaran materiil ataupun bukti kepemilikan tanah.

Persoalan lain yang dipertanyakan Suriansyah adalah penggunaan frasa “sepengetahuan kami sebagai kader” dan “berdasarkan historis/catatan historis” dalam surat-surat tersebut.

Menurut dia, apabila pernyataan itu digunakan sebagai bagian dari pembuktian, sumber pengetahuannya perlu diuji.

Di antaranya, apakah para penandatangan mengetahui secara langsung proses perolehan tanah, siapa yang menyerahkan tanah kepada partai, kapan peristiwa tersebut terjadi, bentuk perbuatan hukumnya, serta di hadapan siapa proses tersebut dilakukan.

Pertanyaan lain yang dinilai penting adalah keberadaan akta perolehan, buku tanah, bukti balik nama, maupun dokumen lain yang menjadi dasar catatan historis tersebut.

Termasuk, siapa sebenarnya subjek hukum yang diklaim sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, apakah DPP, DPD, atau badan hukum PDI Perjuangan.

Suriansyah menegaskan, apabila para penandatangan nantinya dihadirkan sebagai saksi, keterangan mereka tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku, termasuk mengenai sumber pengetahuan dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Di tengah sengketa tersebut, Suriansyah juga menempatkan SHM Nomor 11006/Langkai sebagai dokumen penting dalam posisi hukum kliennya.

Objek tanah yang disengketakan disebut tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, dengan Surat Ukur Nomor 7763/Langkai/2018 dan luas 4.115 meter persegi.

Sertifikat tersebut disebut diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Suriansyah merujuk Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang pada pokoknya menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Atas dasar itu, ia menilai surat-surat pernyataan yang dibuat kemudian tidak serta-merta menggugurkan kedudukan sertifikat.

Terlebih, menurut Suriansyah, dalam surat-surat DPC yang telah dicermatinya tidak ditunjukkan adanya akta PPAT, persetujuan pemegang SHM, bukti balik nama, pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan, ataupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut telah beralih kepada PDI Perjuangan.

Ia juga merujuk Pasal 23 UUPA dan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 terkait pendaftaran peralihan hak serta pembuktian perbuatan pemindahan hak melalui akta PPAT.

Dalam pendapat hukumnya, Suriansyah juga kembali menyinggung Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perdebatan dalam sengketa tersebut.

Menurutnya, frasa “akan menyerahkan” dalam surat tersebut menunjukkan adanya kehendak atau rencana penyerahan, bukan bukti bahwa proses penyerahan dan pendaftaran peralihan hak telah selesai.

Surat itu juga disebut tidak ditandatangani Mathilda Djamrud Dau selaku pemegang SHM dan telah ditarik atau dicabut.

Karena itu, Suriansyah berpandangan surat-surat DPC yang dibuat pada Agustus 2026 tidak dapat berlaku surut untuk menggantikan persetujuan pemegang SHM, akta PPAT, maupun proses pendaftaran peralihan hak.

Suriansyah juga menyoroti aspek subjek hukum dalam klaim kepemilikan tersebut.

Ia merujuk Pasal 21 ayat (2) UUPA juncto PP Nomor 38 Tahun 1963 mengenai pembatasan badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.

Menurutnya, partai politik tidak otomatis dapat menjadi pemegang Hak Milik. Karena itu, apabila tanah tersebut diklaim sebagai aset partai, pihak yang mengajukan klaim perlu menjelaskan bentuk hak atas tanah, subjek hukum pemegang hak, dasar perolehannya, serta proses pendaftarannya di Kantor Pertanahan.

Dari seluruh argumentasi tersebut, Suriansyah menyatakan surat-surat pernyataan DPC PDI Perjuangan tetap dapat diajukan sebagai bukti surat pendukung. Namun, menurutnya, nilai pembuktiannya harus diuji dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan tanah.

Ia menilai surat-surat tersebut tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk menetapkan kepemilikan tanah dan tidak serta-merta menggugurkan kedudukan SHM maupun dokumen asal-usul hak yang dimiliki pihaknya.

“Yang menentukan bukan banyaknya orang yang mengulang suatu klaim, melainkan sah atau tidaknya dasar perolehan dan pendaftaran hak tersebut,” tegasnya dalam pendapat hukum tersebut.

Suriansyah menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti dan menyampaikan argumentasi dalam proses hukum.

Namun, ia meminta agar klaim kepemilikan tidak dibangun semata-mata melalui banyaknya surat dukungan organisasi maupun opini di ruang publik.

Menurutnya, kepemilikan tanah harus diuji berdasarkan alas hak, proses perolehan, peralihan, dan pendaftaran sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya masing-masing klaim kepada penyidik dan, apabila perkara berlanjut, kepada pengadilan yang berwenang.

Selama proses hukum berjalan, seluruh pihak diminta menghormati status quo serta tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek yang masih disengketakan.

Mereka juga diminta tidak merusak, memindahkan, atau menghilangkan barang yang berkaitan dengan perkara serta menghindari tindakan penghakiman melalui media.

Sengketa mengenai tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut hingga kini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, kedudukan dan kekuatan masing-masing alat bukti pada akhirnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menilainya sesuai mekanisme yang berlaku.(Red/J)

Pendapat hukum tersebut ditandatangani Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku Advokat/Kuasa Hukum R. Atu Narang dan istri.


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,066 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …