Bupati Yamin Tegaskan APBD Bartim Harus Besar Manfaat, Bukan Sekadar Nominal


Tamiang Layang, Betang.tv – Bupati Barito Timur (Bartim) M. Yamin menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah tidak boleh berhenti pada persoalan besarnya nominal. Setiap rupiah APBD harus memiliki arah yang jelas, menghasilkan kinerja terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan M. Yamin saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).

“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” demikian arahan Bupati dalam dokumen yang disampaikan pada kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III dan IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

M. Yamin meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang pagu indikatif sebagai sekadar batas anggaran yang harus dihabiskan. Sebaliknya, pagu tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD.

Menurutnya, kesinambungan tersebut penting agar seluruh proses pembangunan daerah berjalan dalam satu arah dan tidak terjadi ketidaksesuaian antara program yang direncanakan dengan anggaran yang dialokasikan.

“Jangan sampai penyusunan anggaran hanya mengikuti pola atau kebiasaan tahun sebelumnya. Anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas dan memiliki target kinerja yang jelas,” tegasnya.

Bupati juga meminta perangkat daerah memprioritaskan program nasional, provinsi, dan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan. Kegiatan yang kurang prioritas, memiliki keluaran (output) tidak jelas, atau memberikan manfaat rendah harus dievaluasi dan apabila diperlukan dikurangi bahkan ditiadakan.

Setiap usulan anggaran, lanjutnya, juga wajib dilengkapi indikator kinerja, target, output, dan hasil (outcome) yang jelas serta terukur. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dievaluasi berdasarkan capaian, bukan semata-mata berdasarkan besarnya realisasi belanja.

Dari sisi efisiensi, M. Yamin meminta perangkat daerah melakukan pengendalian terhadap belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium, serta belanja barang dan jasa. Efisiensi tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sementara untuk belanja modal, anggaran diarahkan pada pembangunan atau pengadaan aset yang benar-benar dibutuhkan, memiliki manfaat jelas, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Apabila usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD diminta melakukan penyesuaian dan menyusun kembali skala prioritas. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas, serta didukung kemampuan keuangan daerah.

Perangkat daerah juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.

Penyusunan RKA juga harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak terkait lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Barito Timur, Bira Boenanza, SE., M.Ec.Dev., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan penganggaran daerah sekaligus menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan juga harus memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, penyampaian pagu indikatif diharapkan tidak sekadar menjadi tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi pijakan untuk melahirkan APBD 2027 dan APBD Perubahan 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pesan M. Yamin pun menjadi jelas: ukuran keberhasilan anggaran bukan seberapa besar uang yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Barito Timur.(Red/R)


Periksa Juga

29 Gerai KDKMP Terbangun, Pemkab Bartim Pacu Verifikasi 13 Lokasi Tahap I

        Pengunjung : 955 Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mendorong percepatan …