Tamiang Layang, Betang.tv – Penahanan terhadap dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan resmi ditangguhkan, Senin (5/10/2026).
Kedua warga tersebut, Yadi S.Pi. bin Liken Marang dan Subarno bin Bardega, sebelumnya menjalani proses penahanan di Mapolres Barito Timur terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta subsider Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Penangguhan tersebut ditandai dengan adanya surat pernyataan penjamin yang ditandatangani Yanto Eko Saputra selaku Koordinator Forum Ormas Kebangsaan Kalimantan Tengah. Dalam surat itu, penjamin menyatakan kesanggupannya memastikan kedua tersangka kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan penyidik apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Selain menjamin kehadiran dalam proses hukum, penjamin juga menyatakan kesanggupan untuk memastikan para tersangka tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan serta tidak menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam dokumen yang dibuat di Tamiang Layang pada Oktober 2026 itu, turut dicantumkan sejumlah saksi yang ikut menyaksikan penandatanganan surat pernyataan penjamin.
Penangguhan penahanan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap keduanya. Perkara dugaan tindak pidana tersebut tetap berada dalam tahapan penyidikan dan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status hukum Yadi dan Subarno tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah penangguhan penahanan tersebut sekaligus membuka ruang bagi proses hukum untuk tetap berjalan dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak tersangka, serta kewajiban untuk memenuhi setiap ketentuan yang ditetapkan penyidik.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
