Keterbukaan Informasi, Ruang Publik untuk Mengawal Hak dan Akuntabilitas


Palangka Raya, Betang.tv – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar persoalan membuka data kepada masyarakat. Lebih dari itu, akses informasi menjadi bagian penting dalam membangun ruang publik yang memungkinkan masyarakat memahami, mengawasi, dan ikut mengawal penyelenggaraan pelayanan serta kebijakan badan publik.

Pesan tersebut menjadi sorotan dalam Catatan Hukum yang disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, Kamis (1/10/2026).

Dalam catatannya, Suriansyah menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

“Keterbukaan informasi memberi masyarakat ruang untuk mengawasi. Pelayanan yang mudah diakses dan jawaban yang jelas membantu menjaga hak warga serta tanggung jawab badan publik,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Secara prinsip, keterbukaan informasi memiliki posisi penting dalam hubungan antara masyarakat dan badan publik. Ketika informasi dapat diakses sesuai ketentuan, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui proses pelayanan, memahami kebijakan, sekaligus memperoleh penjelasan atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun, keterbukaan informasi juga perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Tidak seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Terdapat informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikecualikan, sehingga permintaan maupun pemberian informasi perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, kualitas keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari tersedianya informasi, tetapi juga dari kemudahan akses, kejelasan jawaban, ketepatan prosedur, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Dari perspektif masyarakat, pemahaman terhadap hak memperoleh informasi menjadi penting agar pengawasan publik dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, badan publik dituntut memberikan pelayanan informasi secara transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban administratif. Ia merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang dapat dipahami, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pesan hukum tersebut sekaligus mengingatkan bahwa informasi yang mudah diakses dan pelayanan yang memberikan jawaban secara jelas dapat menjadi jembatan antara hak masyarakat dan tanggung jawab badan publik.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 991 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …

Tinggalkan Balasan