Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran anggaran kepada masyarakat. Di balik setiap rupiah yang dikelola pemerintah, terdapat tanggung jawab administratif, sosial, dan hukum yang harus dijalankan secara akuntabel.
Pandangan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026).
Menurut Suriansyah, bantuan publik pada prinsipnya harus disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, dengan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Bantuan publik harus tepat sasaran, transparan, dan terdokumentasi, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah melekat pada tanggung jawab hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aspek dokumentasi menjadi bagian penting dalam tata kelola bantuan publik. Data penerima, dasar penetapan, mekanisme penyaluran, hingga bukti pertanggungjawaban perlu dikelola secara tertib agar prosesnya dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keterbukaan dan akuntabilitas bukan hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas pelayanan dan bantuan publik terlindungi.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan bantuan idealnya memiliki dasar yang jelas dan bukti administrasi yang memadai. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Suriansyah juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan publik pada akhirnya tidak hanya dinilai dari tersalurkannya anggaran, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap proses secara transparan.
Dengan demikian, prinsip tepat sasaran, transparan, dan terdokumentasi menjadi tiga aspek yang saling berkaitan dalam memastikan bantuan publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus memiliki landasan pertanggungjawaban yang jelas.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
