Kajari Murung Raya kirim Surat Teguran ke-2 Kepada PPK, karena RSUD Puruk Cahu melewati batas waktu kontrak

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

(Kiri-Kanan) Puruk Cahu, 17-12-2018. RAPAT RSUD PURUK CAHU Kajari Murung Raya Robert Sitinjak, Wakil Bupati Murung Raya Rejekinor, Direktur RSUD Puruk Cahu Mathin, Inspektur Kab. Murung Raya Serampang.

Puruk Cahu,(betang News) 17/12 Wakil Bupati Murung Raya Rejekinor, S.Sos memimpin rapat evaluasi pembangunan Ruang ICU dan Ruang Poli Penyakit Dalam.

RSUD Puruk Cahu, yang dihadiri PPK, PTPK, Para Kontraktor RSUD; Direktur RSUD Puruk Cahu drg. Martin, Sp Ort; Kajari Murung Raya Robert Sitinjak, SH. MSI; Inspektur Kabupaten Murung Raya Serampang, S.Sos; pejabat BPKAD Kab. Murung Raya, pejabat Bank Kalteng Puruk Cahu, serta Ketua TP4D Kejari Mura Marina T Ayu Meifany, SH.

Tujuan rapat ditekankan oleh Kajari Murung Raya Robert Sitinjak, terkait langkah-langkah menghadapi akhir tahun 2018, sudah dikirimkan surat teguran ke-2 kepada PPK RSUD, agar pencegahan kerugian keuangan negara dilakukan sejak awal, dan meminta PPK dan para kontraktor mematuhi dan mempedomani surat edaran Bupati Murung Raya tanggal 7 Oktober 2018.

Perubahannya terkait batas waktu penyampaian SPP-LS dan SPM-LS tanggal 17 Oktober 2018, serta Perpres RI No. 16 tahun 2018, PPK harus menghukum dengan sanksi Denda Keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak keseluruhan untuk setiap hari keterlambatan, atau PPK dapat memutuskan Kontrak sepihak.

Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang tidak akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan, walaupun diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. PPK sudah ditegur dengan surat teguran ke-2.

Keterlambatan fisik 100% pembangunan Ruang ICU dan Ruang Poli Penyakit Dalam pada RSUD Puruk Cahu Tahun 2018, karena penilaian konsultan pengawas atas pekerjaan hanya mencapai 65% saja, sangat jauh dari target yang seharusnya selesai 100%, karena sesuai Kontrak Perjanjian Pekerjaan fisik selesai 100% pada tanggal 13 Nopember 2018.

Permintaan addendum kontrak perpanjangan waktu diberikan tambahan sampai tanggal 17 Desember 2018, hanya 65% saja, tidak selesai 2018, dan sudah dipastikan akan melewati batas waktu sampai Januari 2019 bisa selesai 100%. PPK bersama Konsultan Pengawas berjanji akan melakukan langkah-langkah strategis kepada kontraktor, sebagai upaya pencegahan kerugian negara.

Dengan penajaman rencana project progress prioritas, antara lain jaminan pembayaran pekerjaan yg belum selesai, jaminan pelaksanaan, denda 1 per seribu kontrak, menambah tenaga pekerja lapangan. Tugas TP4D untuk mencegah para pihak berhadapan dengan permasalahan hukum, dengan target 100% pekerjaan selesai tepat waktu, tepat sasaran, tepat administasi.


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

LSF RI Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Kalimantan Tengah, Edukasi Budaya Menonton Sesuai Usia

        Pengunjung : 489 Palangka Raya, Betang.Tv – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar …