Palangka Raya, BetangTv News – Nailai pantastis akan diterima oleh tim penagih pajak dan retribusindi akan diberikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Pasalnya, selain dapat gaji setiap bulan plus tunjangan kinerja, para ASN BPPRD juga akan mendapatkan insentif dari hasil upah pungut pajak dan retribusi.
Pada 2020 ini ada potensi Rp.3 Miliar untuk insentif ASN atau pejabat dari upah pungut pajak dan retribusi. Potensi tersebut diperoleh dari target PAD Rp.101 Miliar.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban potensi insentif Rp.3 Miliar itu baru bisa diterima jika target PAD bisa direalisasikan.
“Insentif ini akan diberikan jika target PAD per triwulan bisa tercapai, misalnya target triwulan I sebesar 20 persen, maka insentif bisa diberikan,” ungkap Aratuni, Kamis (13/2/2020).
Aratuni juga menegaskan insentif upah pungut pajak tidak harus menunggu realisasi 100 persen, tapi dihitung per triwulan.
“Misalnya triwulan 4 tidak tercapai, maka insentif tidak diberikan,” tegas Aratuni.(Me/Red)