Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tak Taat PSBB di Palangka Raya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tak Taat PSBB di Palangka Raya

Palangka Raya, BetangTv News – Sanksi tegas berupa penindakan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang melanggar jam malam atau aturan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang, Kamis (14/5/2020).

Dikatakan Rawang, peraturan walikota (Perwali ) Nomor 7 Tahun 2020 menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, untuk menegakan aturan-aturan, penindakan serta sanksi khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.

“Terhitung diawal-awal pelaksanaan PSBB, masih banyak pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang, masih melanggar aturan. Kami masih memberikan tindakan persuasif, berupa teguran,” ungkap Rawang.

Sementara itu, alasan tidak mengetahui adanya pemberlakuan jam operasional, banyak disampaikan oleh para pelaku usaha .

“Nah, disaat itulah kami menjelaskan tentang penerapan PSBB dan pemberlakuan jam operasional yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rawang, pihaknya hanya sebatas mengimbau menegur dan mengingatkan, sedangkan untuk mekanisme penindakan berupa sanksi tegas, maka pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP kota setempat.

Dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2020, sangat jelas aturan pembatasan bagi para pelaku usaha di seluruh bidang usaha di wilayah Kota Palangka Raya (kuliner, bahan makanan, buah-buahan, fotocopy, ATK, usaha tekstil, alat listrik, alat musik, sembako, UMKM, dan barang lainnya) dibuka mulai pukul 09.00 s/d 19.00 WIB.

Bagi setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perwali ini, dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas (untuk pelanggaran dan peringatan pertama).

“Sanksi berupa penutupan sementara kegiatan usaha selama PSBB (untuk pelanggaran kedua) ataupun pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Rawang.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …