Bandara Tjilik Riwut Mulai Hari Ini Berlakukan Hasil Tes Antigen

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTV News,- Setelah melalui berbagai pertimbangan terutama menyangkut soal tarif dan jasa pemeriksaan kesehatan khususnya bagi pengguna jasa penerbangan, Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari Rabu (3/11/2021), pengguna jasa transportasi udara, merasa lega, pasalnya mereka bisa naik pesawat dengan syarat hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Dilansir dari media Kompas.com, Dasar penerbitan Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Kini ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Pihak PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya  sebagaimana Surat Edaran  Menhub dimaksud, mulai hari ini memberlakukan aturan terkait persyaratan administrasi hasil pemeriksaan kesehatan calon penumpang tersebut. Sehingga warga Kota Palangka Raya dan warga lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi udara melalui bandara Tjilik Riwut  tidak perlu resah mengingat regulasi yang diterbitkan Pemerintah sudah cukup meringankan masyarakat. ***red


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( TMMD ) Ke- 122 TA. 2024 “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

        Pengunjung : 417 Tamiang Layang,Betangtv -Moment Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Imbangan ( …