Lakukan Curat di Palangka Raya, Kawanan Pelaku Asal Sulsel Ditangkap

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Empat kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang nekat beraksi di Kota Palangka Raya dibekuk Polisi.

Kawanan ini beraksi di salah satu Kantor Notaris dan Alfamart di Jalan Pierre Tandean Kota Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 lalu.

Penangkapan kawanan pelaku tersebut oleh tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya diback up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut telah berhasil mengamankan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (19/12/21) sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Sandi Alfadien Mustofa S.I.K, M.H saat memimpin press release kasus itu, Senin (20/12/2021) siang, mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut semuanya berjumlah empat orang.

“Para kawanan pelaku yang telah diamankan berjuamlah 4 orang, kesemuanya laki-laki berinisial M alias R 29 tahun, M 32 tahun, S 29 tahun, dan A berusia 34 tahun. Mereka ini berasal dari Sulawesi Selatan,” kata Kapolresta saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Palangka Raya.

Kapolresta menjelaskan, modus operandi para pelaku ini setibanya di Palangka Raya terlebih dahulu menginap di salah hotel untuk beristirahat sebelum melakukan aksinya.

Ketika berada di Jalan Pierre Tendean, kawanan ini melihat kantor notaris dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku M dan A bergerak menuju lantai dua melalui tangga samping, sedangkan pelaku berinisial S dan R bertugas untuk mengawasi.

M dan A pun berhasil masuk ke dalam kantor notaris itu dengan cara mencongkel pintu, kemudian melihat ada sebuah brankas dan membongkarnya menggunakan alat yang telah mereka siapkan.

Setelah berhasil membongkar brankas itu, kedua pelaku itu pun menggondol uang tunai dari dalamnya, menurut keterangan dari korban atau pemilik kantor notaris itunberjumlah Rp200 Juta.

Telah berhasil membobol kantor itu, rupanya membuat A dan M masih tak puas sehingga mereka melanjutkan membobol toko Alfamart yang bersebelahan dengan kantor notaris itu, dan mengambil sejumlah rokok yang berada di estalase, kemudian mereka pergi meninggalkan TKP.

Kapolresta melanjutkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan keempat pelaku yang diduga berasal dari tindak pidana Curat yang mereka lakukan pada dua TKP itu.

“Beberapa barang bukti tersebut yakni, uang tunai sebesar Rp. 53.300.000,00, 8 buah kunci jenis obeng, 2 buah linggis, 5 buah alat pencongkel, 1 buah kunci L, 8 unit handphone dan 2 unit Laptop,” beber Kapolresta.

Kini keempat pelaku itu harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan terancam disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun.(Hari)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …