Palangka Raya, BetangTv News –
Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), salah satu Desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendapat rekomendasi dari Komisi Informasi (KI) Kalteng untuk mengikuti Evaluasi dan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada 8 Desember 2022 mendatang, di Jakarta.
Komisioner KI Kalteng Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Srie Rosmilawati, M.I.Kom menuturkan bahwa Desa Natai Raya ini diusulkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi dan Kabupaten setempat bahwa Natai Raya memenuhi kriteria sebagai Desa Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
“Di Desa Natai Raya ini sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Desa di Tahun 2021,” ucap Srie Rosmilawati, Senin (31/10/2022).
Srie Rosmilawati menegaskan bahwa Desa Natai Raya ditunjuk sebagai salah satu pilot project dalam hal keterbukaan informasi Publik oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kobar untuk tahun 2022.
Kemudian, lanjut Srie Rosmilawati, Desa Natai Raya telah menerapkan aplikasi Open SID (Sistem Informasi Desa) dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2019, dan tidak pernah terjadi permohonan keberatan informasi dan tidak pernah diadukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
“Semoga Provinsi Kalteng masuk menjadi Desa terbaik dalam kepatuhan dan ketaatan menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” harap Srie Rosmilawati.
Menurut Srie Rosmilawati, Evaluasi dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Desa rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat RI sebagai upaya melakukan evaluasi dan memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap desa yang telah melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk juga Peraturan Komisi Informasi Standar Layanan Informasi Desa (PERKI SLIP) Desa No.1 Tahun 2018.(Red)