Palangka Raya, BetangTv News –
Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas dan lain-lain di Kota Palangka Raya yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang maka harus mengajukan izin terlebih dahulu kegiatannya.
“Kembali saya tegaskan, segala bentuk kegiatan yang bersifat penggalangan dana untuk korban bencana, wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza, Kamis (3/11/2022).
Nyta melanjutkan, dengan mengantongi surat izin maka dapat mempermudah pemantauan aksi penggalangan, baik penggalangan berupa uang maupun barang yang dikumpulkan.
“Izin bisa diberikan sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi. Sejauh ini rata-rata lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, peguyuban, komunitas yang menggalang dana telah memiliki izin,” ungkap Nyta.
Perlu diketahui jelas Nyta, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial harus sesuai dengan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.
Karenanya, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur perizinan penggalangan dana di Kota Palangka Raya yakni, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.
“Semua itu merupakan prosedur. Kami akan melayani secepatnya, dan semuanya gratis tanpa biaya,” tukas Nyta.(Red)